Lompat ke isi utama

Berita

Bahas Juknis Pembetukan Pengawas TPS, Ketua Panwaslih Asel Hadiri Rakor Di Jakarta

#

 

Jakarta– Ketua Panwaslih Aceh Selatan Deri Friadi mengahadiri Rapat Finalisasi Petunjuk Teknis Pembentukan Pengawas TPS dalam rangka pengawasan pemilu tahun 2024 yang diselenggarakan Bawaslu RI di Hotel Grand Sahid Jaya Jakarta, Selasa (12/12/2023).

Rapat tersebut berlangsung selama tiga hari mulai dari 12 s.d 14 Desember 2023. Ketua Panwaslih Aceh Selatan mengatakan, fokus kegiatan dilaksanakan dalam rangka pembahasan terkait petunjuk teknis pembentukan Pengawas TPS pemilu tahun 2024.

Terutama,Kata dia, terkait metode efektif dalam penjaringan dan penyaringan dalam seleksi pembentukan pengawas TPS. Kemudian, terkait keterwakilan perempuan dalam pembetukan Pengawas TPS.“ada beberapa hal yang harus menjadi perhatian Panwaslu Kecamatan dalam perekrutan nanti”.Ucap Ketua Panwaslih Aceh Selatan.

“terkait petunjuk teknis pembetukan pengawas TPS ini akan di putuskan pada kegiatan di Batam yaitu pada tanggal 14 s.d 15 Desember 2023”.tambahnya.

Sementara itu, Anggota Bawaslu RI Herwyn JH Malonda memastikan, proses pembentukan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) melalui tahapan proses yang tepat dan efisien. Menurutnya, PTPS memegang peran krusial sebagai garda terdepan yang mengawasi pemilu, khususnya pada tahapan pemungutan dan penghitungan suara (tungsura) sebagai inti dari pelaksaanan pemilu.

“Yang diperlukan bagaimana kita mendapatkan kader terbaik yang akan mengawasi Pemilu 2024 dengan masa kerja yang cukup singkat, namun perannya sangat krusial. Karena semua orang akan mengarah saat tungsura,” katanya.

Herwyn mengungkapkan, belajar dari pelaksanaan pemilu sebelumnya, PTPS menjadi sentral pengawasan pemilu saat tungsura yang menjadi tempat bertanya dan tempat konsultasi. “Pemilu 2019 lalu, PTPS ini menjadi tempat bertanya, menjadi tempat konsultasi, bahkan diminta menjadi penentu pelaksanaan. Oleh sebab itu, dalam proses rekrutmen untuk mencari PTPS yang mampu bekerja dengan baik untuk mencegah pelanggaran dan mengatasi persoalan,” tegas dia.

Sejauh ini, lanjutnya, proses perekrutan PTPS telah terbantu dengan regulasi terbaru. “Misalnya dari usia PTPS yang awalnya syarat 25 tahun sekarang diturunkan menjadi 21 tahun,bahkan apabila tak ada bisa di bawah 21 tahun dengan minimal usia 17 tahun dengan mengikuti ketentuan,” tuturnya.

Sumber : https://www.bawaslu.go.id/id/berita/siapkan-pembentukan-ptps-herwyn-minta-proses-yang-tepat-dan-efisien