Bawaslu Aceh Selatan Buka Posko Aduan, Ajak Warga Awasi PDPB 2025
|
Tapaktuan, 23 Juni 2025 – Bawaslu Aceh Selatan membuka Posko Aduan untuk memastikan setiap suara warga terlindungi dalam Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB). Posko ini mengundang warga melaporkan keluhan, seperti data yang salah atau pemilih baru yang belum terdaftar, demi daftar pemilih yang akurat dan berkualitas.
“Kami ajak warga mengawal demokrasi. Jika ada data yang keliru atau pemilih baru belum tercatat, segera lapor ke posko,” ujar Basar Mulyadi, Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Aceh Selatan, Senin (23/6/2025). Posko ini menjadi langkah awal mengawasi proses PDPB yang dilakukan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Selatan.
Ketua Bawaslu Aceh Selatan, Deri Friadi, menegaskan PDPB harus transparan dan sesuai PKPU Nomor 1 Tahun 2025. “Data pemilih adalah kunci pemilu yang adil. Kami pastikan prosesnya jujur dan terbuka,” katanya. Untuk itu, Bawaslu meminta KIP berkolaborasi dengan Disdukcapil, TNI, Polri, hingga pemerintah desa, memastikan data valid dan lengkap.
Bawaslu juga mendorong keterbukaan informasi. “Hasil pemutakhiran harus diumumkan di situs resmi dan media sosial. Ini soal edukasi publik,” tambah Basar.
Surat imbauan (002/PM.00.02/K.AC-05/06/2025) telah disampaikan ke KIP Aceh Selatan pada 23 Juni 2025, mendesak pelaksanaan PDPB yang akuntabel dan inklusif.
Deri optimistis partisipasi warga akan memperkuat demokrasi. “Dengan data pemilih yang akurat, kita wujudkan pemilu yang adil dan jujur,” tutupnya, mengajak warga Aceh Selatan berpartisipasi aktif.