Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Aceh Selatan Perkuat Pengawasan Partisipatif, Cetak Kader Pengawas Menuju Pemilu 2029 yang Bermartabat.

#

Aceh Selatan – Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (HP2H) Bawaslu Kabupaten Aceh Selatan, Basar Mulyadi, menegaskan bahwa keberhasilan pengawasan Pemilu tidak dapat hanya mengandalkan jajaran Bawaslu, tetapi membutuhkan keterlibatan aktif seluruh elemen masyarakat. Komitmen tersebut disampaikan saat memberikan materi pada kegiatan Pendidikan Pengawas Partisipatif (P2P) yang diselenggarakan Bawaslu Kabupaten Kabupaten Aceh Selatan pada Kamis, 23 Juli 2026, di Aula Dinas Pariwisata Kabupaten Aceh Selatan.

Kegiatan ini menjadi langkah strategis Bawaslu Kabupaten Aceh Selatan dalam memperkuat kapasitas masyarakat agar mampu berfungsi, bergerak, dan berperan aktif dalam mencegah pelanggaran serta mengawal setiap tahapan Pemilu menuju Pemilu Tahun 2029 yang berintegritas di Kabupaten Aceh Selatan.

Dalam pemaparannya, Basar Mulyadi menjelaskan bahwa Pendidikan Pengawas Partisipatif (P2P) merupakan salah satu strategi Bawaslu untuk Menciptakan dan Mengembangkan Kader Pengawas Partisipatif dalam Pemilu, Menciptakan dan mengembangkan Komunitas dalam meningkatkan Pengawasan Partisipatif, Dan Meningkatkan Kapasitas Pengawas Pemilu Partisipatif agar berfungsi secara Efektif di pemilu 2029 yang akan datang. Serta membangun kesadaran kolektif masyarakat terhadap pentingnya pengawasan Pemilu.

Melalui kegiatan ini, peserta dibekali pemahaman mengenai Dasar Hukum Kepemiluan, Teknis Pencegahan, Teknis Pengawasan Partisipatif, Hak dan Kewajiban Masyarakat dalam Pemilu, Bentuk-Bentuk Partisipasi Masyarakat dalam Pemilu, Teknis Mengembangkan Gerakan Pengawas Partisipatif, hingga Teknis Penguatan Jaringan dan Pemberdayaan Komunitas, Serta Teknis Pengawasan Partisipatif Berbasis Digital.

Basar menegaskan bahwa Pengawasan Partisipatif tidak hanya dimaknai sebagai pelaporan ketika terjadi dugaan pelanggaran, tetapi harus dimulai dari upaya pencegahan. Menurutnya, masyarakat memiliki posisi strategis dalam mencegah dan mengawal setiap tahapan Pemilu, mulai dari tahapan Pendaftaran Peserta Pemilu, Tahapan Pemutakhiran Data Pemilih, Tahapan Pencalonan, Tahapan Pelaksanaan Kampanye, Tahapan Masa Tenang, Tahapan Pemungutan dan Penghitungan suara, Tahapan Rekapitulasi Perolehan Suara hingga Tahapan Penetapan Hasil Pemilu. Dengan meningkatnya kesadaran dan kepedulian masyarakat terhadap proses demokrasi, potensi pelanggaran dapat diminimalkan sehingga kualitas penyelenggaraan Pemilu semakin terjaga.

Lebih lanjut, Basar mengajak seluruh peserta untuk menjadi kader Pengawas Partisipatif yang tidak hanya memahami regulasi kepemiluan, tetapi juga mampu mengedukasi masyarakat di lingkungan masing-masing. Ia berharap Komunitas Pengawas Partisipatif yang telah dibentuk melalui kegiatan ini terus diaktifkan sebagai wadah kolaborasi antara Bawaslu dan masyarakat dalam menyebarluaskan pendidikan kepemiluan, menangkal hoaks, menolak politik uang, serta mendorong masyarakat untuk berani memberikan informasi awal maupun melaporkan dugaan pelanggaran melalui mekanisme yang telah diatur. Dengan demikian, Kader Pengawas Partisipatif diharapkan mampu menjadi agen perubahan yang menjaga integritas demokrasi dan memperkuat budaya Pengawasan Partisipatif secara berkelanjutan menuju Pemilu Tahun 2029 yang Bermartabat.