Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Aceh Selatan Persiapkan Perjanjian Kerja Sama dengan STAI Tapaktuan Aceh Selatan

#

Aceh Selatan – Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Aceh Selatan melakukan koordinasi dengan Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Tapaktuan Aceh Selatan dalam rangka mempersiapkan Perjanjian Kerja Sama, Kamis, 16 Juli 2026. Kegiatan tersebut berlangsung di Gampong Baro, Kemukiman Rasian, Kecamatan Pasie Raja.

Koordinasi tersebut dilaksanakan oleh Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (HP2H) Bawaslu Kabupaten Aceh Selatan, Basar Mulyadi. Pertemuan ini menjadi langkah awal untuk membangun kolaborasi antara Bawaslu Aceh Selatan dan STAI Tapaktuan Aceh Selatan dalam bidang pendidikan demokrasi, kepemiluan, serta Pengawasan Partisipatif.

Dalam pertemuan tersebut, kedua lembaga membahas sejumlah peluang kerja sama yang dapat dituangkan dalam dokumen Perjanjian Kerja Sama. Ruang lingkup yang dibahas meliputi sosialisasi dan pendidikan kepemiluan, penguatan pengawasan partisipatif, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, serta keterlibatan mahasiswa dalam berbagai program demokrasi dan kepemiluan.

Basar Mulyadi menyampaikan bahwa perguruan tinggi merupakan salah satu mitra strategis Bawaslu dalam meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai demokrasi dan pengawasan pemilu partisipatif. Kalangan akademisi dan mahasiswa dinilai memiliki peran penting dalam menyampaikan informasi kepemiluan serta menumbuhkan kesadaran pengawasan pemilu partisipatif di tengah masyarakat.

Menurutnya, mahasiswa sebagai bagian dari generasi muda diharapkan dapat menjadi agen perubahan dan penggerak literasi demokrasi. Melalui kerja sama tersebut, mahasiswa tidak hanya memperoleh pengetahuan mengenai kepemiluan, tetapi juga dapat terlibat dalam kegiatan yang mendukung pencegahan pelanggaran, dan peningkatan pengawasan pemilu dan peningkatan partisipasi masyarakat dalam pengawasan pemilu.

Pertemuan tersebut juga membahas penyelarasan ruang lingkup kerja sama, penyusunan dokumen, serta bentuk program yang dapat dilaksanakan secara bersama dan berkelanjutan. Pembahasan teknis akan ditindaklanjuti oleh kedua lembaga sebelum pelaksanaan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama.

Melalui persiapan kerja sama ini, Bawaslu Kabupaten Aceh Selatan dan STAI Tapaktuan diharapkan dapat membangun sinergi yang produktif dalam memperluas pendidikan politik dan pengawasan partisipatif, khususnya di lingkungan perguruan tinggi. Kolaborasi tersebut juga diharapkan dapat mendukung terwujudnya demokrasi yang berintegritas, partisipatif, dan berkualitas di Kabupaten Aceh Selatan.