Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu dan KIP Aceh Selatan Berkomitmen Kawal Pemutakhiran Data Pemilih

#

ACEH SELATAN – Bawaslu Kabupaten Aceh Selatan menerima kunjungan koordinasi dari Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Selatan di Kantor Bawaslu Kabupaten Aceh Selatan, Senin (15/9/2025). Pertemuan ini membahas persiapan pelaksanaan Coklit Terbatas dalam rangka Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2025.

Ketua Bawaslu Aceh Selatan, Deri Friadi, menegaskan pentingnya sinergi kedua lembaga agar proses pemutakhiran data berjalan transparan dan akuntabel.
“Koordinasi ini penting supaya daftar pemilih yang dihasilkan benar-benar akurat,” ujarnya.

Dalam diskusi, Bawaslu Aceh Selatan dan KIP Aceh Selatan membahas mekanisme verifikasi lapangan, validasi dokumen kependudukan, serta potensi kendala seperti perubahan status pemilih atau perpindahan domisili.

Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Aceh Selatan, Basar Mulyadi, menambahkan bahwa pelaksanaan PDPB memerlukan dukungan dan koordinasi lintas lembaga. Ia menyebut perlunya keterlibatan Disdukcapil, Polres Aceh Selatan, Kodim 0107, Lapas Kelas II B Tapaktuan, Pengadilan Negeri Tapaktuan, pemerintah kecamatan dan desa.
“Dengan koordinasi, data bisa sinkron, masukan masyarakat dapat ditampung, dan pelaksanaan sesuai dengan aturan PKPU Nomor 1 Tahun 2025,” jelasnya.

Pertemuan ditutup dengan komitmen bersama untuk memperkuat komunikasi, koordinasi, dan pengawasan, demi terwujudnya pemilu yang berkualitas dan berintegritas di Aceh Selatan.