Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Aceh Selatan Gelar Rapat Penyusunan Indikator Kinerja Utama Tahun 2026

#

Tapaktuan – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Aceh Selatan menggelar rapat penyusunan Indikator Kinerja Utama (IKU) Tahun 2026 pada Senin (27/7/2026) di Ruang Rapat Sekretariat Bawaslu Kabupaten Aceh Selatan. Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Aceh Selatan, Deri Friadi, serta diikuti oleh Anggota Bawaslu dan jajaran Sekretariat.

Dalam arahannya, Deri Friadi menegaskan bahwa penyusunan IKU merupakan bagian penting dari penguatan tata kelola kelembagaan dan akuntabilitas kinerja Bawaslu. Penyusunan IKU harus berpedoman pada Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 284/OT.00/K1/12/2025 tentang Penetapan Daftar Indikator Kinerja Utama Anggota Bawaslu RI, Anggota Bawaslu Provinsi, dan Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Tahun 2026.

Ia menjelaskan bahwa bagi Bawaslu Kabupaten/Kota dengan komposisi tiga anggota, indikator kinerja disusun berdasarkan tiga divisi, yakni Ketua Bawaslu Kabupaten/Kota/Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan dan Pelatihan; Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat; serta Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa.

Menurut Deri Friadi, setiap divisi perlu memilih indikator yang paling relevan dengan sasaran strategis organisasi, selaras dengan Rencana Strategis (Renstra) Bawaslu, memenuhi prinsip Specific, Measurable, Achievable, Relevant, dan Time-bound (SMART), serta berorientasi pada outcome atau hasil yang memberikan dampak nyata terhadap peningkatan kualitas pengawasan Pemilu.

Dalam rapat tersebut dibahas berbagai indikator yang menjadi prioritas pada masing-masing divisi. Untuk Ketua Bawaslu Kabupaten/Kota dan Divisi SDM, Organisasi, Pendidikan dan Pelatihan, fokus diarahkan pada capaian Renja dan Renstra, kualitas tata kelola kelembagaan, implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP), penerapan Sistem Merit, peningkatan indeks maturitas SPBE, pelayanan keterbukaan informasi publik, serta pengembangan inovasi kelembagaan.

Sementara itu, Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat diarahkan pada peningkatan kualitas analisis dan kajian hukum, dokumentasi serta sosialisasi produk hukum, pencegahan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan, penguatan pengawasan partisipatif, pengembangan kerja sama dengan berbagai pemangku kepentingan, peningkatan literasi demokrasi, hingga inovasi engagement publik berbasis digital.

Adapun Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa memfokuskan pembahasan pada penyusunan evaluasi penanganan pelanggaran, tertib administrasi barang dugaan pelanggaran, peningkatan kualitas penyelesaian sengketa, penyusunan laporan secara periodik dan tepat waktu, serta pengembangan inovasi yang mendukung efektivitas penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa.

Deri Friadi menekankan bahwa daftar indikator yang ditetapkan melalui Keputusan Ketua Bawaslu tersebut merupakan daftar awal yang bersifat dinamis. Oleh karena itu, setiap divisi dapat memilih indikator yang paling sesuai dengan karakteristik daerah serta menambahkan indikator lain yang berbasis outcome sepanjang mendukung pencapaian sasaran strategis Bawaslu Kabupaten Aceh Selatan.

"Indikator Kinerja Utama bukan sekadar ukuran administratif, tetapi menjadi instrumen untuk memastikan setiap program dan kegiatan memberikan hasil yang terukur, berdampak, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik. Dengan penyusunan IKU yang tepat, diharapkan seluruh jajaran Bawaslu Kabupaten Aceh Selatan memiliki arah kinerja yang jelas serta mampu meningkatkan kualitas pengawasan Pemilu secara profesional, akuntabel, dan berintegritas," ujar Deri Friadi.

Melalui rapat ini, Bawaslu Kabupaten Aceh Selatan berkomitmen menyusun Indikator Kinerja Utama Tahun 2026 secara komprehensif, selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta mendukung terwujudnya tata kelola kelembagaan yang efektif dalam menghadapi agenda kepemiluan mendatang.