Bawaslu Kabupaten Aceh Selatan Mengikuti Pendampingan Sosialisasi IKU, Tekankan Capaian Kinerja yang Terukur
|
Tapaktuan – Bawaslu Provinsi Aceh menyelenggarakan Pendampingan Sosialisasi Indikator Kinerja Utama (IKU) bagi Bawaslu Provinsi Aceh dan Bawaslu Kabupaten/Kota se-Aceh secara daring melalui Zoom Meeting, Selasa (28/7/2026). Kegiatan yang diikuti oleh Anggota dan seluruh staf Sekretariat Bawaslu Kabupaten Aceh Selatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mengenai penyusunan dan penerapan IKU sebagai instrumen pengukuran kinerja kelembagaan.
Kegiatan dibuka oleh Staf Bawaslu Provinsi Aceh, Wildan Zacky. Selanjutnya, Tenaga Ahli Bidang SDM dan Organisasi Bawaslu RI, Dr. Wenly R.J. Lolong, S.H., M.H., menyampaikan bahwa hal terpenting dalam penyusunan IKU adalah memahami target kinerja yang harus dicapai, bukan sekadar banyaknya kegiatan yang dilaksanakan. Menurutnya, keberhasilan organisasi diukur melalui capaian indikator yang telah ditetapkan.
Pada sesi diskusi, peserta mengajukan berbagai pertanyaan terkait implementasi IKU. Salah satu pertanyaan membahas pengukuran tingkat kepuasan masyarakat. Narasumber menjelaskan bahwa kepuasan masyarakat diukur melalui survei yang dilakukan secara acak kepada kelompok sasaran. Penyusunan indikator survei dapat dikonsultasikan dengan pimpinan atau mengacu pada praktik baik yang telah diterapkan oleh Bawaslu di daerah lain dengan menyesuaikan kebutuhan masing-masing satuan kerja.
Pertanyaan lain disampaikan oleh perwakilan Bawaslu Kabupaten Aceh Tengah mengenai rincian Perjanjian Kinerja pada setiap indikator dan target yang harus dicapai. Dijelaskan bahwa IKU merupakan alat ukur kinerja bagi Anggota Bawaslu, sebagaimana Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) bagi jajaran sekretariat. Rincian indikator mengacu pada Keputusan Ketua Bawaslu Nomor 284/OT.00/K1/12/2025 tentang Penetapan Daftar Indikator Kinerja Utama Anggota Bawaslu RI, Anggota Bawaslu Provinsi, dan Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Tahun 2026.
Ketua Bawaslu Kabupaten Aceh Selatan, Deri Friadi, turut mengajukan pertanyaan mengenai penyusunan target IKU bagi Bawaslu yang belum berstatus satuan kerja (satker). Menanggapi hal tersebut, narasumber menjelaskan bahwa telah ditetapkan IKU Utama dan IKU Pengganti. Bagi Bawaslu yang belum berstatus satker, IKU pengganti dapat berupa persentase usulan kebutuhan anggaran yang diajukan tepat waktu serta persentase pelayanan permohonan informasi publik sesuai standar operasional prosedur (SOP), sebagaimana diatur dalam Keputusan Ketua Bawaslu Nomor 284/OT.00/K1/12/2025.
Menjelang penutupan kegiatan, Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan, dan Pelatihan Bawaslu Provinsi Aceh, Yusriadi, S.E., M.S.M., mengingatkan bahwa penyusunan IKU harus mengacu pada pembagian divisi sebagaimana diatur dalam Keputusan Ketua Bawaslu Nomor 284 Tahun 2025. Ia menegaskan bahwa IKU berbeda dengan program maupun aktivitas kerja. Target IKU berorientasi pada capaian kinerja yang dapat diukur, seperti persentase penyampaian laporan tepat waktu. Oleh karena itu, seluruh dokumen pendukung harus tersedia dan terdokumentasi dengan baik sebagai dasar pembuktian atas capaian kinerja.
Menutup kegiatan, Ketua Bawaslu Provinsi Aceh, Agus Syahputra, S.Sos.I., M.H., mengingatkan seluruh jajaran agar tetap berkomitmen menjalankan Perjanjian Kinerja, termasuk mengikuti rapat melalui Zoom apabila berhalangan hadir di kantor. Ia juga menekankan pentingnya menyusun target IKU secara realistis sesuai tugas dan fungsi masing-masing karena pelaksanaannya akan dimonitor dan dievaluasi. Selain itu, ia mengajak seluruh jajaran untuk fokus menjalankan amanah, memperkuat sinergi, serta terus mendorong kemajuan kelembagaan Bawaslu melalui budaya kerja yang berorientasi pada kinerja dan akuntabilitas.