Bukan Hanya Mengawasi, Bawaslu Merupakan Pintu Masuk Laporan Tindak Pidana Pemilu.
|
Tapaktuan- Panwaslih Aceh Selatan melaksanakan kegiatan kajian hukum pengawasan tahapan pemilu dengan tema "Optimalisasi Pengawasan Dalam Penyelenggara Pemilu Tahun 2024". Bertempat di Cafe Koki Aceh Tapaktuan, Senin (16/10/2023).
Kegiatan tersebut dihadiri oleh tim Sentra Gakkumdu yang terdiri dari Panwaslih Aceh Selatan, Polres Aceh Selatan dan Kajari Aceh Selatan.
Ketua Panwaslih Aceh Selatan Deri Friadi dalam sambutannya menyampaikan, kegiatan tersebut bertujuan untuk melakukan sinkronisasi dan persamaan persepsi antara Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan dalam penanganan tindak pidana pemilu.
Baginya, dengan lahirnya beberapa aturan atau regulasi baru dalam pelaksanaan agenda pemilu 2024, tentu perlu pengkajian-pengkajian hukum dalam pelaksanaan pengawasan pemilu tahun 2024 mendatang.
"Kalau berbicara aturan dan regulasi Pemilu, tentunya harus clear di Bawaslu atau di Sentra Gakkumdu, Untuk itu, perlu dilakukan pembahasan dan diskusi agar sependapat dalam penanganan tindak pidana pemilu,"terang Ketua Panwaslih.
Menghadirkan narasumber Dr.Muklir, S.Sos, SH, M.AP yang merupakan Dosen Fisip Universitas Malikussaleh serta mantan ketua Panwaslih Aceh periode 2013-2018 dalam paparannya menyampaikan, Bawaslu merupakan pintu masuk terhadap laporan pelanggaran dan tindak pidana Pemilu. Oleh karena itu, perlu penguatan secara kelembagaan maupun SDM pengawas pemilu.
Selain itu, lanjut Muklir, melalui sentra Gakkumdu Bawaslu harus bersinergi dan satu persepsi dalam menangani segala persoalan yang mucul dalam perhelatan pemilu tahun 2024 mendatang.
"Bawaslu tidak bekerja secara sendiri, berdasarkan amanah undang-undang pemilu, Bawaslu dibantu oleh pihak Kepolisian dan Kejaksaan, yang pada pokoknya bersama-sama dalam melakukan penanganan tindak pidana pemilu,"jelasnya.
Muklir mengakui, dalam penegakan hukum pidana pemilu, Bawaslu dihadapkan dengan beberapa hambatan dan persoalan, mulai dari SDM sentra Gakkumdu, jabatan polisi dan jaksa bukan jabatan karir, multitafsir dalam menerjemahkan UU serta perbedaan persepsi soal aturan hukum.
Kemudian, sambung Muklir, tantangan dan permasalahan Gakkumdu tangani tindak pidana pemilu dan pemilihan.
Menurutnya, hal itu merupakan problematika yang dihadapi Bawaslu dan juga sentra Gakkumdu. Untuk itu, perlu persamaan persepsi dan sejalan dalam penanganan pidana pemilu.
"Kita berharap melalui Gakkumdu dapat menimalisir segala persoalan dan potensi tindak pidana pemilu, sehingga pemilu dapat berjalan dengan baik, aman dan damai,"imbuhnya.
Turut memberi sambutan dalam kegiatan tersebut, Kapolres Aceh Selatan Nova Suryandaru, S.I.K dan Kejari Aceh Selatan Heru Anggoro, SH, MH serta Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Segketa Panwaslih Aceh Selatan Masrafit.