Evaluasi Penanganan Pelanggaran Pemilu 2024, Panwaslih Provinsi Aceh Gelar Rakor di Takengon Aceh Tengah.
|
Takengon- Ketua Panwaslih Aceh Selatan, Deri Friadi dan Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Masrafit dan Koordinator Sekretariat Ida Ema Afliza serta staf membidangi penanganan pelanggaran, Fauzi, mengikuti kegiatan rapat koordinasi penanganan pelanggaran penetapan hasil pemilu tahun 2024, Senin (12/8/2024).
Kegiatan yang berlangsung di Hotel Parkside Gayo Petro Aceh Tengah tersebut dibuka langsung oleh Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Panwaslih Provinsi Aceh, Safwani, SH. Adapun narasumber kegiatan tersebut dihadiri Dosen Universitas Malikusaleh Lhoksumawe yakni Teuku Kamal Fasya dan Dr. Amrizal J. Prang, SH, LL.M.
Ketua Panwaslih Aceh Selatan Deri Friadi mengatakan, kegiatan tersebut diselenggarakan Panwaslih Provinsi Aceh dalam rangka evaluasi penanganan pelanggaran pemilu, khususnya pada tahapan penetapan hasil pemilu 2024. Selain itu, juga menginventarisir potensi pelanggaran dan penanganannya.
"Semua Pengawas pemilu harus memastikan telah sesuai dengan perolehan hasil pemilu untuk mencegah terjadinya pelanggaran administrasi"sebut Deri.
Kemudian, Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Datin Panwaslih Provinsi Aceh Safwani, dalam sambutannya juga mengingatkan kepada seluruh Panwaslih Kab/kota se-Aceh untuk dapat memaksimalkan penggunaan website PPID"sambung Deri.

Deri menambahkan, sasaran utama evaluasi tersebut adalah untuk menginventarisir kendala dan hambatan dalam proses penanganan pelanggaran selama tahapan pemilu 2024.
Pertama, mengenai regulasi, dalam hal ini Peraturan Bawaslu mengenai penanganan pelanggaran yang saat ini ada beberapa catatan yang harus kita jadikan evaluasi bersama dengan harapan sebagai perbaikan.
Kedua, terkait Sumber Daya Manusia yang terlibat dalam penanganan pelanggaran pemilu."tentunya ini akan terus dilakukan pembinaan dan peningkatan atau penguatan kapasitas baik teknis maupun administrasi penanganan pelanggaran pemilu".jelas Deri.
Ketiga, terkait sarana dan prasarana serta dukungan fasilitasi oleh sekretariat dalam proses penanganan pelanggaran pemilu"tutur Deri.
"Melalui kegiatan ini tentunya semua hambatan dan kendala selama ini telah terinventarisir di semua Panwaslih Kab/kota yang nantinya akan disampaikan kepada Bawaslu RI melalui Panwaslih Provinsi Aceh".tutup Deri.