Evaluasi Penyelesaian Sengketa, Ketua dan Anggota Panwaslih Asel Hadiri Rapat di Lhoksumawe
|
Lhoksumawe- Ketua Panwaslih Aceh Selatan Deri Friadi dan Anggota Masrafit serta Basar Mulyadi mengikuti kegiatan peningkatan kapasitas penyelesaian sengketa proses antar peserta pemilu dan evaluasi hasil penyelesaian sengketa proses pemilu tahun 2024, Jum'at, 18 Oktober 2024.
Kegiatan tersebut diselenggarakan Panwaslih Provinsi Aceh di Hotel Diana Kota Lhoksumawe dengan mengundang seluruh Ketua dan Anggota Panwaslih Kab/kota Se-Aceh.
Ketua Panwaslih Provinsi Aceh Agus Syahputra dalam sambutan menyampaikan, tujuan dilaksanakan acara peningkatan kapasitas penyelesaian sengketa proses pemilu untuk memastikan seluruh jajaran Para pengawas pemilu di Kab/kota harus mampu menyelesaikan persoalan penyelesaian sengketa baik antar peserta pemilu maupun sengketa peserta pemilu dengan penyelenggara pemilu, tentunya dengan mengacu UU No. 7 Tahun 2017, Peraturan Bawaslu serta undang-undang lainnya.
Selain diberi sambutan, pembukaan dan arahan Ketua Panwaslih Provinsi Aceh, kegiatan juga durut diberi arahan oleh anggota Yakni Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Fahrul Rizha Yusuf dan Koordinator Divisi SDM, Organisasi dan Diklat, Yusriadi. Sementara, sambutan awal kegiatan dilakukan langsung oleh Ketua Panwaslih Kota Lhoksumawe, Dedy Syahfutra.