Lompat ke isi utama

Berita

Gelar Pelatihan Saksi, Panwaslih Aceh Selatan Dorong Saksi Untuk Aktif Di TPS

#

 

Tapaktuan– Panwaslih Aceh Selatan mendorong semangat saksi untuk aktif dan lebih sigap dalam menjaga hak dan kewajibanya di TPS. Ketua Panwaslih Aceh Selatan Deri Friadi menyatakan, saksi merupakan representatif peserta pemilu untuk menjaga hak peserta pemilu pada pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara pada TPS pemilu tahun 2024 mendatang.

Untuk itu, ia berharap saksi yang diutus atau dimandatkan oleh peserta pemilu di TPS harus mempunyai kemampuan menyaksikan proses pemungutan dan penghitungan suara berjalan sesuai dengan prinsip penyelenggaraan pemilu yakni langsung, bebas, rahasia, adil dan jujur.

“Saksi bukan hanya datang, lalu hanya mencatat suara sah dan tidak sah, akan tetapi saksi harus mampu menganalisis dan mendokumentasikan seluruh kegiatan di TPS”. ucap Ketua Panwaslih Aceh Selatan dalam kegiatan Training of Trainer (ToT) Pelatihan Saksi Peserta Pemilu Tahun 2024, Kamis (21 Desember 2023).

Lebih jauh, Ketua Panwaslih Aceh Selatan menyampaikan, dalam pelaksanaan pemungutan dan pemungutan suara apabila ditemukan kekeliruan di TPS, saksi dapat merekomendasikan Pemungutan Suara Ulang (PSU). Akan tetapi, tetap sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang ada.

“Untuk saksi yang dimandatkan, minimal harus memahami peraturan KPU terkait pemungutan dan penghitungan suara pada pemilu tahun 2024 nanti”.Jelas Ketua Panwaslih Aceh Selatan.

Ia menambahkan, apalagi pada pemilu 2024 ada 5 (lima) jenis surat suara yang akan di pungut hitung, tentunya akan menguras tenaga dan pikiran semua orang yang berada di TPS, mulai dari KPPS, Pam TPS, Pengawas TPS serta para saksi. Maka untuk itu, saksi yang dimandatkan juga harus mempunyai kesehatan yang baik. “Selain sehat badan, juga harus sehat pikiran”.tuturnya.

Terkahir, Ketua Panwaslih Aceh Selatan juga berpesan kepada seluruh perwakilan saksi yang telah diutus untuk mengikuti kegiatan ToT dengan serius agar dapat di transfer knowledge kepada saksi yang di mandatkan di TPS nanti.

Menghadirkan narasumber Anggota Komisioner KIP Aceh Selatan Sudarman Syarief, dalam kesempatan itu, ia memaparkan sejumlah materi subtansi terkait pemungutan dan penghitungan suara pemilu tahun 2024, mulai tahapan pungut hitung, jenis dan warna surat suara, persiapan TPS hingga pelaksaan pemungutan dan penghitungan suara pemilu.

Sudarman menyampaikan, saksi yang di yang diutus di TPS adalah saksi yang mendapat mandat dari peserta pemilu.”nanti surat mandatnya akan di serahkan kepada KPPS, jika tidak ada surat mandat, maka saksi tidak berkenan memasuki TPS”.jelasnya.

Kegiatan yang berlangsung di Koki Aceh 2 tapaktuan ini turut dihadiri Kordiv Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas Panwaslih Aceh Selatan Basar Mulyadi dan Moderator Fauzi.