Lompat ke isi utama

Berita

Jelang Pilkada, Panwaslih Aceh Sosialisasikan Perbawaslu Penyelesaian Sengketa

Jelang Pilkada, Panwaslih Aceh Sosialisasikan Perbawaslu Penyelesaian Sengketa

Banda Aceh, Panitia Pengawas Pemilihan Provinsi Aceh menggelar sosialisasi Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Perbawaslu) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota dan Wakil Kota yang diikuti oleh Ketua dan Anggota Panwaslih Kabupaten/Kota se-Aceh, Senin (19/10/2020) di Oasis Hotel Banda Aceh.

Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Muhammad Adityan Nugroho Tim Asistensi Divisi Penyelesain Sengketa Bawaslu RI, Pimpinan Panwaslih Aceh Faizah dan Anggota diantaranya Marini Kordiv Pengawasan dan Hubal, Naidi Faisal Kordiv Penyelesaian Sengketa dan Fachrul Rizha Yusuf Kordiv Penanganan Pelanggaran serta beberapa pejabat dan staf sekretariat Panwaslih Provinsi Aceh.

Dalam materinya, Adityan Nugroho memaparkan dua dasar hukum yang menjadi landasan Bawaslu dalam menangani dan menyelesaikan sengketa pemilihan yakni UU Pemilihan dan Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2020.

Sebagaimana telah diketahui bersama, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota mempunyai kewenangan menyelesaikan sengketa dalam pemilihan baik sengketa yang terjadi antar peserta pemilihan maupun sengketa antara peserta dengan penyelenggara pemilihan. Hal tersebut diatur dalam UU pemilihan pasal 143. Tentu saja kewenangan yang diamanahkan oleh UU ini wajib dilaksanakan melaului proses yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Adityan Nugroho juga menjelaskan mekanisme dan upaya hukum penyelesaian sengketa pemilihan sesuai dengan ruang lingkupnya yakni, pertama apabila sengketa yang terjadi antara peserta pemilihan dengan penyelenggara maka mekanisme penyelesaiannya dilakukan dengan sidang musyawarah kedua jika sengketa yang terjadi antar peserta pemilihan maka penyelesaian sengketa dilakukan dengan Musyawarah Acara Cepat (ADR).

Adapun mengenai mekanisme musyawarah penyelesaian sengketa pemilihan dilakukan dengan dua cara sebagaimana diatur dalam Perabwaslu 2 tahun 2020 yaitu, musyawarah secara tertutup dan secara terbuka yan gmana keduanya memiliki prinsip dan teknis pelaksanaannya masing-masing.

Baiman fadhli, SH selaku Ketua Panwaslih Aceh Selatan yang turut hadir dalam kegiatan itu mendapatkan juara penyelesaian study kasus yang diberikan dalam bentuk kerja kelompok.

Sementara itu, Zarli Yanto yang merupakan Kordiv Hukum Penyelesaian Pelanggaran dan Sengketa (HPPS) dan di dampingi Azhari selaku Kordiv SDMO Panwaslih Asel mengapresaisi kegiatan tersebut "kami sangat mengapresiasi kegiatan ini, terutama dalam hal meningkatkan kapasitas pengawas dalam menguasai regulasi penyelesaian sengketa dalam Pemilihan, Meskipun Aceh belum melaksanakan pilkada,"pungkasnya.

menurut pantauan Media, kegiatan berlangsung dengan tetap memperhatikan dan menjalankan protokol kesehatan covid 19, seperti mencuci tangan, jaga jarak dan memakai masker.(HPA)

[caption id="attachment_1072" align="alignleft" width="674"]diskusi foto Diskusi kelompok penyelesaian study kasus[/caption] [caption id="attachment_1067" align="alignleft" width="671"]juara Penyerahan Juara Kelompok Penyelesaian study kasus oleh M.Adityan Nugroho TIM Asistensi Bawaslu RI kepada Baiman Fadhli, SH Ketua Panwaslih Aceh Selatan[/caption]