Lompat ke isi utama

Berita

Jelang Tahapan Kampanye, Panwaslih Aceh Selatan Gelar Sosialisasi

Jelang Tahapan Kampanye, Panwaslih Aceh Selatan Gelar Sosialisasi
Tapaktuan- Panwaslih Aceh Selatan menggelar kegiatan sosialisasi peraturan perundang-undangan pemilu/pemilihan pada pemilu 2024. Senin pagi (10/7/2023). Ketua Panwaslih Aceh Selatan Baiman Fadhli, SH dalam sambutannya mengatakan, kegiatan ini bertujuan untuk menyamakan persepsi dalam penerapan peraturan dan perundang-undangan pemilu/pemilihan dalam menjelang pemilu serentak tahun 2024. Selain itu, kata Baiman, kegiatan ini juga sebagai bentuk upaya membangun sinergisitas dalam mengawal proses tahapan pemilu dengan mempedomi peraturan-peraturan sesuai dengan kewenangan masing-masing. "Sebentar lagi kita akan berhadapan dengan tahapan kampanye, ini tentunya perlu sinergisitas kita dalam mengawal tahapan ini, terutama sahabat kita Satpol PP yang akan menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) para peserta pemilu nanti, jadi perlu kebersamaan kita dalam menyukses pemilu 2024 ini"kata Baiman. Zarli Yanto Kordiv HP2H Panwaslih Aceh Selatan yang merupakan pemandu kegiatan ini juga menyampaiakan, upaya pencegahan yang kita lakukan harus lebih jauh dari tahapan dimulai, sehingga meminimalisir pelanggaran pemilu atau sengketa pemilu. "Salah satu upaya kita saat ini adalah mengawal baleho dan spanduk yang sudah bertebaran di kecamatan-kecamatan, dimana pada saat ini tahapan kampanye belum dimulai"ujar Zarli. "Memang kita belum ada kewenangan untuk menindak, namun kita harapkan kepada partai politik untuk dapat mengingatkan para Bacaleg untuk dapat mengkoordinasi sebelum melalukan pemasangan APK sehingga tidak terjadi bentrok ditengah-tengah masyarakat"ujar zarli. Yusrizal Divisi Teknis KIP Aceh Selatan selaku narasumber dalam kegiatan ini, turut memberikan materi terkait pelaksaan kampanye menurut UUD Nomor 7 tahun 2017 dan PKPU nomor 33 tahun 2018. "Undang-undang dan peraturan ini mengatur tentang pelaksanaan kampanye, mulai dari tata cara, waktu, sampai dengan petugas pelaksanaan kampanye"jelas yusrizal. Sementara, Kasat Intel Polres Aceh Selatan Eko Hadianto yang juga hadir sebagai narasumber dalam kegiatan ini juga memaparkan terkait tata cara pemberitahuan dan penertiban STTP kampanye, mulai dari ketentuan hukum, prinsip-prinsip dalam pemberitahuan penertiban, penelitian, kesimpulan dan rekomendasi. Kegiatan yg di gelar di Cafe Koki Aceh Tapaktuan ini dihadiri oleh Kordiv P3S Panwaslih Aceh Selatan Azhari, S.Pd.I, Korsek Panwaslih Aceh Selatan Ida Ema Afliza, Ketua Panwascam Se-Kabupaten Aceh Selatan, Parpol, BAIS serta insan pers.