Kawal Akurasi Data Pemilih, Panwaslih Aceh Selatan Awasi Pleno PDPB Triwulan II 2026
|
TAPAKTUAN, 1 Juli 2026 – Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Aceh Selatan melakukan pengawasan melekat terhadap Rapat Pra-Pleno dan Rapat Pleno Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II Tahun 2026 yang digelar KIP Aceh Selatan di Aula Dinas Pariwisata Kabupaten Aceh Selatan, Rabu (1/7/2026).
Pengawasan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Panwaslih Kabupaten Aceh Selatan, Deri Friadi, didampingi Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (HP2H), Basar Mulyadi, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S), Masrafit, serta jajaran Sekretariat Panwaslih Aceh Selatan.
Rapat pleno terbuka itu juga dihadiri perwakilan Kodim 0107/Aceh Selatan, Polres Aceh Selatan, Rutan Kelas IIB Tapaktuan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Aceh Selatan, serta sejumlah pemangku kepentingan terkait.
Dalam rapat tersebut, KIP Aceh Selatan menetapkan jumlah pemilih dalam Daftar Pemilih Berkelanjutan Triwulan II Tahun 2026 sebanyak 173.720 orang. Jumlah tersebut terdiri atas 85.647 pemilih laki-laki dan 88.073 pemilih perempuan, sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Nomor 17/PL.02.1-BA/1101/2026.
Ketua Panwaslih Kabupaten Aceh Selatan, Deri Friadi, menegaskan bahwa proses pemutakhiran data pemilih berkelanjutan harus dilaksanakan sesuai prosedur dan ketentuan PKPU Nomor 1 Tahun 2025.
“Kami berkewajiban menyampaikan hal ini kepada KIP Aceh Selatan sebagai bagian dari pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan Panwaslih dalam memberikan saran perbaikan. Tujuannya untuk menjaga kualitas demokrasi di Aceh Selatan,” ujar Deri.
Sementara itu, Koordinator Divisi HP2H Panwaslih Aceh Selatan, Basar Mulyadi, menyampaikan hasil uji petik pengawasan di sejumlah desa di Kecamatan Pasie Raja. Dari hasil pengawasan tersebut, Panwaslih menemukan 179 data pemilih yang terdiri atas 94 pemilih baru dan 85 pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Basar merinci, 94 pemilih baru tersebut meliputi 68 pemilih yang telah berusia 17 tahun atau pernah menikah serta 26 pemilih pindah masuk. Adapun 85 pemilih TMS terdiri atas 34 pemilih meninggal dunia dan 51 pemilih pindah keluar.
“Data hasil pengawasan lapangan ini wajib ditindaklanjuti oleh KIP Kabupaten sesuai ketentuan Pasal 8 ayat (2) huruf g PKPU. Kami juga menyarankan agar ke depan rapat pra-pleno dan pleno tidak dilaksanakan pada hari yang sama, sehingga terdapat jeda waktu bagi KIP untuk melakukan perbaikan bahan rekapitulasi berdasarkan masukan yang disampaikan,” kata Basar.
Koordinator Divisi P3S Panwaslih Aceh Selatan, Masrafit, juga meminta KIP Aceh Selatan memperkuat koordinasi dengan pemerintah desa untuk memperoleh keterangan tambahan terhadap data pemilih yang masih memerlukan pencermatan.
Menurut Masrafit, koordinasi tersebut penting agar proses pemutakhiran data pemilih pada triwulan berjalan lebih valid, mutakhir, dan sesuai dengan kondisi riil di lapangan.
Panwaslih Kabupaten Aceh Selatan berharap pengawasan melekat terhadap PDPB dapat mendorong terwujudnya data pemilih yang lebih akurat, transparan, dan akuntabel sebagai bagian dari persiapan menghadapi Pemilu dan Pemilihan mendatang.