Lompat ke isi utama

Berita

Ketua Bawaslu Aceh Selatan Beberkan 5 langkah Antisipasi Kerawanan Pilkada 2024

#

Ketua Panwaslih Aceh Selatan Deri Friadi saat memberikan materi dalam rapat koordinasi stakeholder persiapan pengawasan pilkada peluncuran kerawanan pemilihan serentak tahun 2024 Kab.Aceh Selatan

Tapaktuan- Salah satu tugas Bawaslu dalam upaya pencegahan pelanggaran dan sengketa proses pemilu adalah mengidentifikasi dan memetakan potensi kerawanan pelanggaran pemilu.

Dalam menjalankan salah satu tugas dan fungsi itu, Bawaslu telah melakukan penyusunan Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) yang merupakan sebagai instrumen penting dalam hal memberikan bahan analisa untuk memetakan potensi gangguan terhadap penyelenggaraan pemilu, dengan tujuan menjadi rujukan dalam pembentukan program dan strategi pengawasan pemilu.

"oleh karena itu, dengan adanya IKP dapar memberikan manfaat yang besar bagi jajaran Bawaslu dalam mendorong para stakeholder di daerah untuk membangun komitmen untuk menjaga pemilu yang demokratis,."Hal tersebut di disampaikan Ketua Bawaslu Aceh Selatan Deri Friadi saat menjadi narasumber dalam Rapat Koordinasi Stakeholder Persiapan Pengawasan Pilkada Peluncuran Pemetaan Kerawanan Pemilihan Serentak Kabupaten Aceh Selatan Tahun 2024," Senin pagi (16//9/2024).

Deri menyampaikan, ada 2 (dua) tujuan dan signifikansi penyusunan IKP yang dilakukan Bawaslu, pertama internal dan kedua eksternal. Secara internal, IKP dapat berperan sebagai instrumen untuk membantu Bawaslu dalam melakukan desian perencanaan program dan antisipasi yang kompleks  dalam mengatasi berbagai persoalan yang terkait dengan kerawanan  pemilu setiap Daerah. 

Sedangkan eksternal, IKP dapat menjadi bahan pertimbangan yang dapat digunakan oleh para stakeholder kepemiluan, seperti pemerintah,  aparat penegak hukum, kalangan media dan masyarakat sipil dalam membantu serta mendorong penyelenggaraan pemilu dapat berlangsung secara kondusif dan baik"papar Deri.

Dalam kesempatan tersebut, Deri juga memaparkan sejumlah data temuan tingkat Provinsi dan Kabupaten/kota, tercatat IKP 2024 pada Provinsi Aceh terdapat pada dimensi penyelenggara pemilu. "Bedasarkan agregasi Kab/kota, kerawanan pada Provinsi Aceh tercatat pada dimensi penyelenggara pemilu, tentunya ini menjadi catatan kita bersama,"ujar Deri.

menjelang pemilihan tahun 2024, lanjut Deri, setidaknya ada 5 (lima) isu utama kerawanan yang memerlukan kebijakan antisipasi bedasarkan pemetaan IKP Pemilu dan Pemilihan 2024.  Pertama, terkait jumlah pasangan calon peserta pemilihan, dalam sudut pandang IKP, semakin banyak jumlah peserta pemilihan, akan semakin tinggi potensi kerawanan pada dimensi penyelenggara dan kontestasi. 

Kedua, netralitas penyelenggara pemilu harus menjadi prioritas utama, baik KPU maupun Bawaslu. 

Ketiga, polarisasi masyarakat dan dukungan politik. Keempat, penggunaan media sosial untuk kontestasi dan Kelima, pemenuhan hak pilih dan dipilih untuk perempuan dan kelompok rentan."ini merupakan langkah-langkah antisipasi yang harus menjadi perhatian kita bersama,"pungkas Deri.

Tak hanya itu, Deri juga memaparkan sejumlah rekomendasi sebagai langkah mitigasi untuk dapat dilakukan berbagai pihak, terutama dalam membangun kerjasama dengan stakeholder dan pengawasan secara partisipatif.

Sebagai informasi, Rapat yang diselenggarakan Panwaslih Pilkada Aceh Selatan tersebut berlangsung di Aula Dinas Pariwisata Aceh Selatan dengan dihadiri oleh stakeholder Kabupaten Aceh Selatan.

Penulis : FJ.Palung

Foto : yanda