Ketua dan Kordiv HP2H Hadiri Rakor Evaluasi Perekrutan Pengawas TPS dan Pembentukan KPPS di Semarang Jawa Tengah
|
Semarang, Ketua Panwaslih Aceh Selatan Deri Friadi dan Koordinator Divisi (Kordiv) Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Basar Mulyadi mengikuti Rapat Koordinasi Evaluasi dan Pemetaan Masalah Hukum Pembentukan Pengawas TPS (PTPS) dan Pengawasan Pembentukan KPPS, di Semarang, Minggu (28/1/2024).
Ketua Panwaslih Aceh Selatan mengatakan, kegiatan evaluasi yang diselenggarakan Bawaslu RI tersebut bertujuan untuk merumuskan kendala-kendala dan hambatan dalam proses perekrutan pengawas TPS pemilu tahun 2024 yang sekaligus pengawasan pembetukan KPPS yang dilakukan oleh KPU/KIP.
Bawaslu ingin memastikan apakah Juknis yang disampaikan sudah mengakomodir dan memberikan solusi semua hal yang terjadi di lapangan, dan apakah PTPS yang telah direkrut sudah sesuai dengan kriteria yang sudah di tetapkan, hal ini bisa menjadi dasar agar lebih baik saat perekrutan pengawas TPS saat pilkada mendatang,"Jelas Ketua Panwaslih Aceh Selatan.
Selain itu, sebut Ketua Panwaslih Aceh Selatan, dalam pembukaan kegiatan, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja meminta kepada jajaran Bawaslu Seluruh indonesia untuk melakukan himbauan kepada peserta pemilu untuk tidak membagi sembako secara percuma kepada masyarakat, karena sembako hanya boleh dijual.
Adapun penjelasan menjual sembako tersebut jelas Ketua Panwaslih Aceh Selatan, dengan memberikan potongan harga (diskon) dengan batasan potongan harga 50 persen.
"Jika dibagi secara percuma, itu masuk dalam tindakan money politic,".pungkas Ketua Panwaslih Aceh Selatan.
Tak hanya itu, Anggota Bawaslu RI Herwyn JH Malonda Juga berpesan berpesan agar jajaran Bawaslu di semua tingkatan, membangun soliditas sebagai pengawas pemilu yang memiliki integritas. Kemudian terkait pelatihan saksi peserta pemilu juga harus selesai paling lambat 7 Februari 2024,”jelas Ketua Panwaslih Aceh Selatan.
Sekadar informasi, pada rapat koordinasi kali ini, mengundang para Ketua Bawaslu Provinsi, Kordiv SDM, Organisasi dan Diklat Bawaslu Provinsi, Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi, Kordiv SDM dan Organsiasi Bawaslu Provinsi, Kordiv Hukum dan Diklat Bawaslu Provinsi, Ketua dan Kordiv SDM Bawaslu Kab/Kota, Kordiv SDM, Organisasi dan Diklat Kab/Kota, Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa Kab/Kota beserta kabag SDM dan Kabag Hukum Provinsi dan juga satu staf SDM Bawaslu Provinsi, Tenaga Ahli dari seluruh Divisi, beserta jajaran Sekretariat Bawaslu RI dengan total peserta kurang lebih sebanyak lebih kurang 1500 orang.