Ketua Panwaslih Aceh Selatan Hadiri Pelantikan PAW PKD Desa Hulu
|
Tapaktuan- Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam) Tapaktuan menggelar Pelantikan dan Pengambilan Sumpaj Janji dan Jabatan Pengganti Antar Waktu (PAW) Panwaslu Desa Hulu, Selasa pagi (19/9/2023).
Adapun PAW Panwaslu Desa tersebut adalah Saudari Nurhidayah sebagai Panwaslu Desa Hulu Kecamatan Tapaktuan. Prosesi pelantikan yang berlangsung di Kantor Sekretariat Panwascam Tapaktuan tersebut dihadiri oleh Ketua Panwaslih Aceh Selatan Deri Friadi dan Muspika setempat.
Dalam sambutannya, Ketua Panwaslih Aceh Selatan menyampaikan ucapan selamat secara langsung kepada Panwaslu Desa yang baru dilantik. “kami mengucapkan selamat kepada Panwaslu Desa yang baru saja dilantik, semoga saudari dapat menjalan tugas dan tanggung jawab dengan baik sebagai pengawas pemilu”ucapnya.
“hari ini saudari telah dilantik dan disumpah janji jabatan , saya berharap suadari dapat menjaga integritas dan kode etik sebagai penyelenggara pemilu”tegasnya.
Ia menyampaikan, dalam penyelenggaran pemilu Pengawas harus memahami 2 (Dua) aturan atau regulasi. Pertama, Pengawas harus memahami regulasi Bawaslu sendiri. Kedua, harus memahami regulasi KPU. “Dua regulasi ini harus di pahami dengan baik oleh pengawas pemilu. jadi, kita harus bangun lebih cepat dari KPU/KIP”tambahnya.
Murlizar, S.STP Kasek Panwascam Tapaktuan yang juga turut memberikan sambutan dalam kesempatan tersebut, ia mengatakan, saat ini Panwaslu Desa merupakan ujung tombak pengawasan dalam pelaksanaan pemilu tahun 2024 mendatang. Untuk itu, Panwaslu Desa harus dapat bekerja dengan baik dan tanggung jawab terhadap kerja-kerja pengawasan di lapangan.
“Bapak/ibu Pengawas Desa merupakan ujung tombak kami dalam melakukan pengawasan pemilu ini, jadi Bapak/ibu harus dapat bekerja dengan baik sesuai dengan amanah undang-undang”ungkapnya.