Ketua Panwaslih Aceh Selatan Ikuti ToT Pelatihan Saksi Peserta Pemilu Tahun 2024
|
Banda Aceh- Ketua Panwaslih Aceh Selatan Deri Friadi dan Staf SDM, Organisasi dan Diklat Panwaslih Aceh Selatan Fajri, menghadiri dan mengikuti Training of Trainer (ToT) Panwaslih Kabupaten/kota dalam rangka pelatihan saksi Partai Politik, DPD dan Capres Pada Pemilu Tahun 2024, Senin (18/12/2023).
Kegiatan ToT tersebut di buka dan di pimpin secara daring oleh Kordiv SDM, Organisasi dan Diklat Panwaslih Provinsi Aceh Yusriadi, dalam sambutannya menyampaikan bahwa dalam pelaksanaan agenda pemilu, Bawaslu berkewajiban melatih dan mentranfer ilmu kepada saksi peserta pemilu. Menurutnya, saksi peserta pemilu merupakan unjung tombak untuk menjaga hak peserta peserta pemilu pada saat pemungutan dan penghitungan surat suara di TPS.
Ia menegaskan, kewajiban itu telah diamanahkan dalam pasal 351 ayat (8) undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu.
Saksi merupakan representatif peserta pemilu yang mempunyai hak untuk dilatih, dan saksi mempunyai kewajiban di TPS untuk memastikan keberlangsungan pemungutan dan penghitungan suara berjalan dengan jujur dan adil. Maka dari itu, Panwaslih Kabupaten/kota harus mempersiapkan segala sesuatu secara maksimal dalam rangka pelatihan saksi peserta pemilu untuk pemilu tahun 2024 mendatang”.tegasnya.
Selain itu, Ia juga berpesan, bahwa saksi yang dilatih merupakan saksi yang telah diberi mandat oleh peserta pemilu untuk menjaga haknya di TPS.”bapak ibu harus memastikan saksi yang dilatih telah mempunyai mandat dan tidak ganda dengan saksi partai politik lain”.Pesannya.
Senada dengan hal tersebut, Faizah yang merupakan narasumber dalam kegiatan itu menyampaikan, bahwa saksi merupakan perwakilan yang telah dimandatkan peserta pemilu untuk memenuhi hak dan kewajiban di TPS. Untuk itu, saksi harus mengetahui dan memahami peraturan KPU terkait pungut dan hitung suara suara di TPS Pemilu 2024 mendatang.
Saksi akan mendokumentasikan seluruh kegiatan pada TPS saat melakukan pemungutan dan penghitungan suara, yang kemudian saksi juga harus mampu menganalisis terhadap suata potensi kejadian di TPS. Saksi bukan hanya datang, melihat dan mencatat, akan tetapi saksi juga harus mempunyai ilmu matematika yang bisa menghitung suara sah dan tidak sah serta kertas suara yang dipakai dan tidak dipakai.
Kenapa?, karena saksi punya kewenangan merekomendasikan Pemungutan Suara Ulang (PSU) jika ditemukan kesalahan dan kekeliruan di TPS”,Ucap Mantan Ketua Panwaslih Aceh Periode 2018-2023 itu.
Sementara itu, Ketua Panwaslih Aceh Selatan saat dihubungi mengatakan, terhadap pelaksanaan pelatihan saksi peserta pemilu di Aceh Selatan akan direncanakan pada 21 Desember 2023. “InsyaAllah akan segera kita lakukan pelatihan di tingkat Kabupten/kota, dan akan segera kita surati peserta pemilu untuk mengirimkan nama-nama saksi yang telah dimandatnya”.tutupnya.
Selain dihadiri narasumber Faizah, pada kegiatan tersebut juga dihadiri narasumber Wildan Mantan Ketua Panwaslih Birieun Periode 2018-2023, Hafids HS Koordinator Akademi pemilu dan Demokrasi Kabupaten Aceh Besar dan Fentje Bawengan S, Sos, MAP.