Ketua Panwaslih Aceh Selatan: Penanganan Pelanggaran Pemilu 2029 Perlu Adaptif terhadap Perkembangan Regulasi
|
Tapaktuan, 23 Juli 2026 – Ketua Panwaslih Kabupaten Aceh Selatan, Deri Friadi, menegaskan bahwa arah penanganan pelanggaran pada Pemilu Tahun 2029 harus mampu beradaptasi dengan perkembangan regulasi dan dinamika penegakan hukum kepemiluan. Hal tersebut disampaikannya saat menjadi narasumber pada kegiatan Pendidikan Pengawas Partisipatif yang diselenggarakan Panwaslih Kabupaten Aceh Selatan.
Dalam pemaparannya, Deri menjelaskan bahwa sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi telah memberikan arah baru terhadap sistem penegakan hukum Pemilu. Salah satunya adalah penegasan bahwa Pemilu dan Pilkada merupakan satu rezim hukum yang sama, sehingga diperlukan harmonisasi pengaturan agar mekanisme penanganan pelanggaran dapat berjalan lebih efektif, memberikan kepastian hukum, serta mudah dipahami oleh masyarakat maupun penyelenggara Pemilu.
Menurut Deri, penguatan kelembagaan Bawaslu juga menjadi bagian penting dalam menghadapi Pemilu 2029. Ia menilai, kecenderungan kebijakan hukum saat ini mengarah pada penguatan penyelesaian pelanggaran melalui mekanisme sanksi administrasi, tanpa mengesampingkan penegakan hukum pidana sesuai ketentuan yang berlaku. Pendekatan tersebut diharapkan mampu menciptakan proses penegakan hukum yang lebih cepat, efektif, dan berkeadilan.
Selain itu, pemberlakuan KUHP Nasional membawa paradigma baru melalui penerapan asas ultimum remedium, yaitu menjadikan sanksi pidana sebagai upaya terakhir setelah mengedepankan sanksi administrasi atau mekanisme hukum lainnya. Menurutnya, perubahan tersebut akan memberikan implikasi terhadap penanganan pelanggaran Pemilu sehingga perlu dipahami sejak dini oleh seluruh pemangku kepentingan.
Deri juga menguraikan bahwa hingga Juli 2026, pembahasan perubahan Undang-Undang Pemilu masih berada pada tahap identifikasi permasalahan di DPR. Apabila tidak terdapat perubahan yang mendasar, maka desain penanganan pelanggaran pada Pemilu 2029 diperkirakan masih mengacu pada pola yang diterapkan pada Pemilu 2024. Sebaliknya, apabila regulasi mengalami perubahan, maka mekanisme penegakan hukum akan menyesuaikan dengan ketentuan baru yang ditetapkan.
Sebagai proyeksi kebijakan, Deri memaparkan beberapa langkah yang perlu dipersiapkan, di antaranya penguatan sanksi administrasi, identifikasi perubahan norma akibat berlakunya KUHP Nasional, klasifikasi norma pidana berdasarkan karakteristik pelanggaran, serta perluasan ruang lingkup penanganan pelanggaran administrasi yang bersifat Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM). Langkah tersebut dinilai penting untuk memperkuat efektivitas penegakan hukum sekaligus menjaga integritas penyelenggaraan Pemilu.
Melalui kegiatan Pendidikan Pengawas Partisipatif, Panwaslih Kabupaten Aceh Selatan berkomitmen meningkatkan kapasitas masyarakat sebagai pengawas partisipatif agar mampu memahami perkembangan regulasi kepemiluan serta berperan aktif dalam mencegah dan mengawasi potensi pelanggaran di setiap tahapan Pemilu. Dengan kolaborasi antara penyelenggara, peserta Pemilu, dan masyarakat, diharapkan penyelenggaraan Pemilu Tahun 2029 dapat berlangsung secara demokratis, berintegritas, dan berkeadilan.