Lompat ke isi utama

Berita

Kordiv P3S Panwaslih Asel Hadiri Rakernis Penanganan Pelanggaran di Banda Aceh

#

Banda Aceh, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Panwaslih Kabupaten Aceh Selatan Masrafit dan Staf P3S Fauzi  mengikuti kegitan Rapat Kerja Teknis Penanganan Pelanggran dalam Pemilihan yang dilaksanakan oleh Panwaslih Provinai Aceh, Senin (30/9/2024).

Kegiatan tersebut dibuka oleh Kepala Sekretariat Provinsi Aceh diwakili oleh Kabag Pengawasan Yudi Ferdiansyah Putra, S.STP, MP  dan Kabag Hukum dan Penanganan Pelanggran dan Penyeesaian Sengketa Sri Wahyuni, SH.

Masrafit mengatakan, tujuan kegiatan adalah untuk melakukan persamaan pemahaman proses penanganan pelanggaran serta pengelolaan data penanganan pelanggaran."kegiatan tersebut  menghadirkan narasumber dari Bawaslu RI dan Penggiat Demokrasi,"sebut Masrafit.

"Untuk internal dari Panwaslih Aceh yakni ibu Safwani selaku kordiv Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi,"sambung Masrafit.

Masrafit menyampaikan, dalam egenda kegiatan ada 3 (tiga) materi yang disampaikan, pertama terkait pola hubungan Pengawas Pemilu dan Pengawas Pemilihan atau pengawas pilkada, kedua, terkait teknik penanganan pelanggaran pada pemilihan dan ketiga terkait politik uang, pelanggaran hukum dan etika demokrasi pada pemilihan serentak 2024.

"Jadi fokus agenda mengupas terkait penangan pelanggaran pada pemilihan 2024, baik secara hukum, teknis, maupun peran lembaga pengawas pemilu/pemilhan",tutup masrafit.