Kordiv Penanganan Pelanggaran Panwaslih Asel Hadiri Rapat Evaluasi Sentra Gakkumdu di Banda Aceh
humas | Selasa, Agustus 6, 2024 - 23:28
Banda Aceh, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Masrafit, mengikuti Rapat Evaluasi Sentra Gakkumdu Se-Aceh Pemilu Tahun 2024, Senin, 5/8/2024.
Adapun kegiatan dibuka oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Panwaslih Provinsi Aceh, Safwani. Turut hadir dalam kegiatan tersebut dari unsur kepolisian yakni Ditreskrimum Polda Aceh dan perwakilan Kejaksaan Tinggi Aceh.
Masrafit, saat dihubungi mengatakan kegiatan tersebut bertujuan untuk melakukan evaluasi penanganan pelanggaran pada Pemilu Tahun 2024 di setiap Panwaslih Kab/kota Se-Aceh. "Fokus rapat ini dilakukan untuk melakukan evaluasi penanganan pelanggaran yang ditangani pada oleh setiap Sentra Gakkumdu di Panwaslih Kabupaten/kota, baik laporan maupun temuan",sebut Masrafit.
Dengan tujuan, sambung Masrafit, tentunya dapat mengilhimpun seluruh informasi, baik capaian, hambatan maupun langkah-langkah dalam penanganan pelanggaran pemilu.

"Kita berharap, hasil evaluasi ini juga dapat dijadikan landasan untuk perbaikan kedepan, baik itu secara teknis maupun secara administrasi,"tutup Masrafit.
Selain dihadiri Masrafit, Kegiatan tersebut juga dihadiri oleh unsur dari Polres Aceh Selatan Fajriadi dan unsur dari Kejari Aceh Selatan Harry Vernande Siriat.