Maksimal Pelaporan, Panwaslih Aceh Gelar Rakor Daring
|
Penulis | Revi | Editor | Palung
Tapaktuan - Guna Maksimalkan Laporan Akhir Divisi Hukum, Koordinator Divisi HPPS Panwaslih Kabupaten/kota Se Aceh ikuti Rakor. Senin (22/03/2021).
Koordinator Divisi Hukum Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (HPPS) Zarli Yanto mengikuti Rapat Koordinasi Laporan Akhir Divisi Hukum kegiatan tersebut diikuti oleh seluruh kordiv HPPS seluruh Aceh serta melibatkan unsur staff divisi.
Dalam kegiatan tersebut turut dipaparkan bagaimana proses penyusunan laporan sebuah lembaga yang memuat minimal 2 (dua) aspek penting, pertama terkait pertanggung jawaban atas kegiatan yang telah dilaksanakan pada tahun 2020 dan aspek kedua sebuah laporan hukum harus beranjak dari pelaksanaan kegiatan yang telah diaktualisasikan bukan dari hal yang sifatnya normatif. Hal tersebut dipaparkan oleh Kordiv Hukum Panwaslih Aceh Nyak Arief Fadillah dalam pemaparannya kepada para peserta.
Menurutnya, Pembuatan sebuah laporan dianggap sangat penting, selain dari bentuk pertanggung jawaban kinerja juga berfungsi sebagai bahan evaluasi guna perencanaan program hukum kedepan serta sebagai sarana informasi bagi masyarakat terkait kerja-kerja Panwaslih.
Kegiatan daring yg berlangsung selama dua jam tersebut, tampak hadir sebagai staf yang membidangi divisi HPPS Panwaslih Aceh Selatan Revi Afrizal.