Monitoring Penerapan Perbawaslu 1 dan 3 Tahun 2020
|
Tapaktuan, Panitia Pengawas Pemilihan Provinsi Aceh melakukan rapat evaluasi Terkait dengan Inflementasi Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 1 dan Nomor 3 tahun 2020 kepada Komisioner Panwaslih Aceh Selatan beserta Jajaran Sekretariat, Jum'at pagi (10/6/2021). Rapat yang berlangsung di Sekretariat Panwaslih Aceh Selatan tersebut di pimpin langsung oleh Ketua Panwaslih Provinsi Aceh Faizah. Adapun tujuan dilakukan rapat evaluasi tersebut sebagai bentuk upaya Panwaslih Aceh melakukan pembinaan Dan memonitor penerapan Perbawaslu No 1 dan No 3 tahun 2020 di lingkungan Panwaslih Kabupaten Aceh Selatan. Dalam paparannya Faizah menyampaikan bahwa pola kerja di lembaga pengawas Pemilu telah diatur sedemikian rupa disegala tingkatan guna meningkatkan profesionalitas dalam pelaksanaan tugas. Turut hadir sebagai narasumber dalam kegiatan tersebut Nyak Arif Fadhilah Syah Kordiv Hukum, humas dan Datin Panwaslih Aceh. Nyak Arief Fadhilah Syah memaparkan bahwa penting untuk bagi setiap orang yang bekerja di lembaga pengawas Pemilu untuk mengetahui tugas dan fungsinya dan juga menerapkan nilai good govermance dalam pelaksanaan tugas.Selain pemaparan materi dalam kegiatan ini juga berlangsung sesi tanya jawab Dan diskusi baik Dari pimpinan Maupun dari jajaran sekretariat Panwaslih Aceh Selatan.