NgoPi perdana, Panwaslih Aceh Selatan hadirkan Fahrul Riza Yusuf dan Fajrain Zain
|
Tapaktuan, pasca dilaunchingnya NgoPi (ngobrol pemilu dan pilkada) yang tandai dengan saling bersulang antara Pimpinan Panwaslih Aceh, KIP Aceh Selatan dan Aceh intitute di tapaktuan ( 25/10/2020). Panwaslih Aceh Selatan melangsungkan kegiatan diskusi bersama beberapa insan Pers dan mahasiswa.
Diskusi tersebut merupakan kegiatan kegiatan perdana dari NgoPi itu sendiri. Narasumber yang mengisi acara tersbeut yakni Fahrul Rizha Yusuf Anggota Panwaslih Aceh, Dr. Fajran Zain, MA. Aceh Institute, Kordiv Hukum KIP Aceh Selatan Kafrawi, Zarli Yanto Kordiv HPPS Panwaslih Aceh Selatan.
Tampak antusias mahasiswa dalam Ngorol Pemilu tersebut, aktif saling bertanya kepada narasumber. Namun dari setiap pertanyaan dan pernyataan mahasiswa tersebut memberikan apresiasi kepada ketua Panwaslih Aceh Selatan tidak henti-hentinya.
Rika salah satu mahsiswa Poltas Aceh Selatan mengungkapkan bahwa NgoPi ini adalah ide kreatif yang belum pernah ia dapatkan sejak ia mengenyam penddikan di dunia kampus. “Saya sangat bangga melihat dan memiliki putra terbaik di Aceh Selatan yang memimpin lembaga pengawas pemilu ini, saya yakin di tangan bapak Baiman Fadhli lembaga ini kelak pasti akan menjadi lembaga yang terpecaya dalam melaksanakan tugas dan fungsinya yaitu mengawasi pemilu”, ucap Rika. Disisi lain Rika juga menanyakan terkait kepastian keamanan masyarakat yang melaporkan dugaan pelangaran kepada Panwaslih, atas pertanyaan tersebut Fahrul menjelaskan bahwa Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban saat ini hanya ada di tingkat pusat, hal ini menjadi salah satu konsentrasi Bawaslu sejak berlangsungnya Pemilu 2019 lalu “memang sejak tahapan pemilu 2019 lalu Bawaslu terus berkonsentrasi untuk bagaimanacaranya Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) ada di tingkat daerah, terumata ditingkat Kabupaten/Kota” terangnya. Meski LPSK yang dimaksud terbseut belum dibentuk ditingkat daerah, namun bukan berarti pelaporan dugaan pelanggaran tidak dilaporkan oleh masyarakat “meskipun LPSK belum hadir di tingkat Kabupaten/Kota, namun jika senyatanya pelapor mendapatkan tekanan dari pihak-pihak tertentu, dirinya bisa menyampaikan perihal tersebut kepada Panwaslih melalui sentra Gakkumdu atau langsung ke pihak yang berwajib, dalam hal ini kepolisian untuk mendapatkan perlindungan hukum” tutupnya.
Lain lagi halnya Zarli Yanto Kordiv HPPS Panwaslih Aceh Selatan menjelaskan terkait mooney politik, ia menjelaskan bahwa saat ini Panwaslih Aceh Selatan berkonsentrasi pada Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) yang dilaksanakan oleh KIP Aceh Selatan, hal tersebut dibenarkan pula oleh Kafrawi Kordiv Hukum dan Pengawasan KIP Aceh Selatan. Zarli Yanto juga menjelaskan bahwa panwaslih Aceh Selatan telah melakukan penanganan pelanggaran politik uang pada pemilu tahun 2019, namun perjalanaanya peristiwa tersebut tidak dapat ditindaklanjuti karena alasan hukum tidak terpenuhi syarat formil, namun demikian ia menjelaskan tindakan penanganan politik uang tersebut adalah sebagai bentuk semangat Panwaslih Aceh Selatan dalam menjaga dan mengawasi pemilu yang bersih, bebas dari praktik politik uang pada masa yang akan datang ”sekalipun peristiwa pengamanan politik uang pada pemilu tahun 2019 tidak dapat kami teruskan karena tidak terpenuhinya unsur formil, namun setidaknya kami telah mewujudkan semangat pemilu bersih tanpa politik uang, dengan harapan politik uang seperti itu tidak perlu lagi terjadi di masa yang akan datang” kata kordiv PP Panwaslih Aceh Selatan tersebut.
Sementara itu, Fajrain Zain dalam penutup penyampainnya, menyampaikan kutipan pesan Ali Bin Abi Thalib bahwa Negara tidak akan hancur apabila dipimpin oleh orang bodoh. Dia menambahkan dengan penuh semangat “Aceh Selatan tidak akan bangkrut jika dipimpin oleh koruptor, akan tetapi Aceh Selatan akan menjadi bangkrut apabila pemuda dan masiswanya tidak ikut berpatisipatif dalam mengawal proses pemilu dan membiarkan pelanggaran pemilu terjadi, yang padalal pemilu tersebut adalah sarana untuk memilih pemimpin-pemimpin yang berintegirtas.”tandasnya.(HPAS)