Optimalisasi PPID, Panwaslih Aceh Gelar Rapat Koordinasi
|
Tapaktuan, Ketua Panwaslih Aceh Selatan Baiman Fadhli, SH beserta Jajaran Sekretariat Panwaslih Aceh Selatan mengikuti kegiatan Rapat Koordinasi PPID Panwaslih Provinsi Aceh dan Panwaslih Kabupaten/Kota Se-Aceh yg dilaksanakan secara daring pada jum'at (16/10/2020).
Rapat koordinasi ini dilakukan dalam rangka mewujudkan Panwaslih Se-Provinsi Aceh sebagai lembaga yang terbuka dalam hal keterbukaan informasi publik serta implementasi Perbawaslu nomor 10 tahun 2019 tentang pengelolaan dan pelayanan informasi publik Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/kota serta Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 tahun 2019.
Rapat daring ini dilakukan menggunakan aplikasi ZOOM, dengan Narasumber Koordiv Hukum, Humas dan Datin Panwaslih Provinsi Aceh nyak Arif Fadhilah syah, Komisioner Komisi Informasi Aceh Arman Fauzi, Staf Dishub Kominfo Aceh Fahmi. Tampak hadir mengikuti rapat dari kantor Panwaslih Aceh Naidi Faisal, M,si selaku Koordiv Penyelesaian Sengketa Panwaslih Aceh, Ketua dan anggota serta jajaran sekretariat Panwaslih Kabupaten Kota Se-Aceh.
Koordiv Hukum, humas dan datin Panwaslih Aceh Nyak Arif Fadhillah Syah,SH mengatakan kegiatan rapat daring ini adalah kegiatan rutin yang akan dilaksanakan Provinsi Aceh ke Panwaslih Kabupaten/kota, guna mengoptimalisasi pengelolaan dan pelayanan informasi publik di tingkat kabupaten/kota sebagai lembaga publik." Jadi hari ini rapat daring kusus Panwaslih Aceh dan jajaran, kedepan kita akan lakukan secara rutin satu bulan 2 kali".ujarnya
Ia juga berharap dengan adanya kegiatan ini dapat menambah dan meningkatkan kinerja Panwaslih Kabupaten/kota dalam hal pelayanan keterbukaan informasi publik." Secara umum, kondisi PPID Panwaslih Kabupaten/kota sudah di bentuk, untuk itu kedepan kita akan lakukan koordinasi secara komprehensif, sehingga memaksimal pelayanan keterbukaan infomasi publik,"harapnya.
Komisioner KIA Arman Fauzi selaku narasumber juga menyampaikan bahwa Bawaslu merupakan lembaga penyandang informasi Publik, oleh karena Bawaslu harus memberikan pelayanan keterbukaan infomasi publik dengan baik, dengan mengelola dan memberi informasi publik yang baik maka akan meminimalisir sengketa-sengketa Informasi dalam proses tahapan demokrasi," Bawaslu adalah Badan Publik, oleh karena Bawaslu Punya tanggung jawab dalam pelayanan keterbukaan informasi publik secara baik,"pungkasnya.
Rapat ini yang dimulai pada pukul 09.00 WIB berakhir pada pukul 11.40 WIB, dengan tetap memperhatikan dan menjalankan protokol kesehatan covid 19.(Humas Panwaslih Asel)