Lompat ke isi utama

Berita

Panwaslih Aceh Selatan Awasi Rapat Pleno Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II Tahun 2025

#

Tapaktuan, 2 Juli 2025 – Panwaslih Kabupaten Aceh Selatan mengawasi Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II Tahun 2025 yang diselenggarakan KIP Aceh Selatan di Sekretariat KIP pada Rabu, 2 Juli 2025. Rapat ini dihadiri perwakilan dari Rutan Kelas II B Tapaktuan, Polres Aceh Selatan, Kodim 0107, dan Disdukcapil. Pengawasan dilakukan untuk memastikan proses pemutakhiran data pemilih sesuai ketentuan.

Hasil pengawasan menunjukkan bahwa pemutakhiran DPB oleh KIP Aceh Selatan belum maksimal, hanya mencakup kategori meninggal dan pindah keluar, tanpa memperhatikan seluruh ketentuan PKPU Nomor 1 Tahun 2025. KIP juga belum berkoordinasi dengan semua pihak terkait, termasuk Panwaslih. Ketua Panwaslih, Deri Friadi, menyatakan telah berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri, Disdukcapil, dan Rutan untuk mendapatkan data sandingan guna mendukung pemutakhiran.

Koordinator Divisi HP2H Panwaslih, Basar Mulyadi, menyarankan KIP mematuhi prosedur PKPU Nomor 1 Tahun 2025 untuk menghasilkan data pemilih yang akurat dan valid. Ia meminta koordinasi berkala setiap tiga bulan dengan Panwaslih, Disdukcapil, TNI, Polri, dan instansi lain sesuai Pasal 14 dan 16 PKPU. Basar juga mempertanyakan kategori pemilih TMS dan meminta penandaan sesuai ketentuan.

Ketua KIP, Kafrawi, menyebut data DPB Triwulan II 2025 bersumber dari sinkronisasi KPU 2024. Ia berkomitmen memperbaiki pemutakhiran di triwulan berikutnya berdasarkan masukan rapat. Panwaslih akan terus mengawasi untuk menjamin data pemilih akurat, valid, dan sesuai peraturan, demi melindungi hak pilih masyarakat.