Lompat ke isi utama

Berita

Panwaslih Aceh Selatan Bahas 61 Aspek Kerawanan Pemilu 2024 Bersama Instansi Terkait

Panwaslih Aceh Selatan Bahas 61 Aspek Kerawanan Pemilu 2024 Bersama Instansi Terkait
Tapaktuan, Ketua Panwaslih Aceh Selatan Baiman Fadhli, SH beberkan upaya menangkal potensi perkembangan issue politik identitas dalam pemilu tahun tahun 2024. Ia meyakini, ditengah-tengah revolusi indutri teknologi yang distuktif saat ini sangat memungkinkan sarana komunikasi melalui media sosial sekelompok orang mengedepankan kepentingan dengan mempengaruhi orang lain sehingga memebentuk kelompok baru yang memecah persatuan dan kesatuan. Menurut Baiman, Bahwa politik identitas itu kerab terjadi saat momentum pemilihan kepala daerah, namun karena pemilu tahun 2024 ini beririsan langsung dengan pilkada, maka sangat memungkinkan kita melakukan pencegahan sedini mungkin. “Meskipun Panwaslih Aceh Selatan memiliki Indeks Kerawanan Pemilu sendiri, salah satunya issue politik indentitas, namun kemampuan sumbersaya yang dimiliki sangat terbatas, sehingga karena ini adalah tanggung jawab moral pengawas,  maka hendaknya kegiatan pencegahan ini menjadi tugas bersama”Ujar Baiman dalam kegiatan Diskusi Kelompok penyusunan IKP sebagai instrumen pencegahan pelanggaran pemilu dan pemilihan serentak tahun 2024 di Aula Sekretariat Panwaslih Aceh Selatan, Jum’at (18/11/2022). Lanjut Baiman, Salah satunya adalah pengawasan cyber, secara kelembagaan Bawaslu tidak memiliki kewenangan secara regulasi deteksi cyber secara mendalam, namun Bawaslu memiliki kewenangan mengawasi aktifitas kampanye melalui media sosial. Kemudian, kegiatan sosial keagamaan dan kegiatan masyarakat dan kepemudaan lainya dengan melibatkan tokoh agama, adat, pemuda, parpol secara partisipatif. “Mengingat hal ini dipandang penting untuk dilakukan, maka perlu keterlibatan banyak pihak, salah satunya Stakeholder. Stakeholder dalam hal ini setidaknya membentuk forum bersama yang memudahkan untuk melakukan koordinasi secara intensif”.tambah Baiman. Sementara, Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan , Parmas dan Humas Panwaslih Aceh Selatan Zarli Yanto, pada kesempatan ini juga memaparkan 61 indikator Indeks Kerawanan Pemilu menjelang pemilu serentak 2024. Dikatakan Zarli, IKP ini disusun untuk memetakan kerawanan di Aceh Selatan menjelang pemilu serentak tahun 2024. Dia menjelaskan, defini dan tujuan IKP ini adalah segala hal yang berpotensi mengganggu dan menghambat pemilu yang demokratis. “ini perlu koreksi dan deteksi dini serta upacaya-upaya pencegahan dan ini menjadi basis program Bawaslu dalam upaya pengawasan dan pencegahan  yang kita hasil pada pembahasan ini”tuturnya. Sebagai informasi, kegiatan penyusunan IKP ini dihadiri oleh Unsur TNI/Polri, Kesbangpol, BNPB dan Insan Pers.