Lompat ke isi utama

Berita

Panwaslih Aceh Selatan Bekali Peserta Pendidikan Pengawas Partisipatif dengan Materi Penanganan Pelanggaran Pemilu

#

Tapaktuan – Anggota Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Aceh Selatan, Masrafit, selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, menyampaikan materi Penanganan Pelanggaran Pemilu kepada peserta Pendidikan Pengawas Partisipatif pada Kamis (23/7/2026) di Aula Dinas Pariwisata Kabupaten Aceh Selatan. Dalam pemaparannya, Masrafit mengajak peserta memahami mekanisme penanganan pelanggaran sebagai bagian penting dalam mewujudkan pemilu yang berintegritas, berkeadilan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam penyampaiannya, Masrafit menjelaskan bahwa penanganan pelanggaran pemilu dilaksanakan berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu. Regulasi tersebut menjadi pedoman bagi jajaran Bawaslu dalam menerima, mengkaji, meregistrasi, hingga menindaklanjuti setiap dugaan pelanggaran secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Peserta juga diberikan pemahaman mengenai klasifikasi pelanggaran pemilu yang meliputi pelanggaran pidana pemilu, pelanggaran administrasi, pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu, serta pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di luar rezim pemilu. Selain itu, narasumber menguraikan pintu masuk penanganan pelanggaran, batas waktu penanganan, serta alur penyelesaian laporan dan temuan sesuai mekanisme yang berlaku.
Melalui materi ini, Panwaslih Kabupaten Aceh Selatan berharap peserta Pendidikan Pengawas Partisipatif mampu memahami mekanisme penanganan pelanggaran secara utuh, sehingga dapat berkontribusi aktif dalam melakukan pengawasan partisipatif serta menyampaikan laporan dugaan pelanggaran secara tepat sesuai prosedur yang berlaku.