Panwaslih Aceh Selatan Dan Tim Gabungan Kembali Tertibkan Baleho Caleg Yang Menyalahi Aturan
|
Tapaktuan- Panwaslih Aceh Selatan bersama Tim Gabungan Kembali melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) peserta pemilu tahun 2024, Kamis (16/11/2023).
Ketua Panwaslih Aceh Selatan Deri Friadi saat di hubungi tim humas mengatakan, penertiban kembali yang dilakukan Panwaslih bersama tim gabungan tersebut menyisir di Kecamatan Meukek dan Labuhanhaji yang bertempatan pada pinggir jalan nasional.
penertiban tersebut, Kata Ketua Panwaslih, dilakukan pada APK jenis baleho dan bilboard yang di pasang jalan Nasional dan tempat yang dilarang sesuai dengan ketentuan yang telah diatur dalam peraturan dan perundang-udangan.
“kemarin kita sudah toleransi kepada peserta pemilu, jika APK dipasang pada tempat yang berbayar maka dapat ditutup sampai dengan memasuki tahapan kampanye”.tutur ketua Panwaslih.
Ia mengungkapkan, sebelumnya Panwaslih Aceh Selatan telah melakukan himbaun bererapa kali kepada para peserta pemilu untuk dapat menertibkan APK secara mandiri, namun hal tersebut tidak ditindaklanjuti dan diindahkan oleh peserta pemilu. “kita juga tidak ingin ada pihak yang dirugikan dalam proses demokrasi ini, akan tetapi jika menyalahi aturan, maka secara tegas harus tindaklanjuti”.tegasnya.
Untuk diketahui, diberitakan sebelumnya bahwa penertiban terhadap APK tersebut dilakukan karena belum memasuki tahapan kampanye sebagai mana ketentuan pada Peraturan KPU nomor 15 tahun 2023 dan peraturan KPU nomor 20 tahun 2023. Bedasarkan PKPU, tahapan kampanye baru boleh dilakukan pada tanggal 28 November 2023 Sampai dengan 10 Februari 2023.