Panwaslih Aceh Selatan Dorong Panwascam Tingkatkan Pemahaman Penyelesaian Sengketa Antar Peserta Pemilu
|
Tapaktuan- Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Panwaslih Aceh Selatan Masrafit mendorong Panwaslu Kecamatan untuk memperkuat pemahaman regulasi terkait pencegahan, penindakan pelanggaran dan penyelesaian sengketa dalam pemilu tahun 2024 terutama penyelesaian sengketa antar peserta pemilu.
Masrafit melihat, tahapan pemilu yang krusial akan menimbulkan beberapa persoalan yang kemungkinan berpotensi terjadi pelanggaran dan sengketa terutama dalam menjelang penetapan DCT dan tahapan kampanye.
"Panwascam diharapkan menjadi garda terdepan dalam menangani pelanggaran dan sengketa pemilu 2024, oleh karena itu, perlu kiranya meriview dan memperkuat pemahaman secara regulasi yang kemudian di implementasikan dalam melakukan upaya-upaya pencegahan terhadap potensi pelanggaran dan sengketa pemilu," ungkap Masrafit saat memberi sambutan dalam kegiatan peningkatan kapasitas Panwascam terkait penyelesaian sengketa antar peserta pemilu, Rabu pagi (18/10/2023).
Masrafit melanjutkan, dalam pelaksanaan pengawasan pemilu, Panwascam bukan hanya membayangkan pengawasan dilapangan, akan tetapi juga harus di dukung secara administrasi. Sebagai pengawas pemilu, kita harus menelaah dan mengkaji terhadap regulasi-regulasi yang merupakan dasar dalam menyikapi persoalan yang muncul dilapangan. Bahkan, yang paling penting kedepan pencegahan dari pada penindakan.
"Semakin banyak pencegahan, tentunya akan meminimalisir pelanggaran dan sengketa pemilu"terang masrafit.
Kegiatan yang berlangsung di hotel Grand Pasir Putih samadua tersebut, dihadiri narasumber Imam Mufakir “mantan” Staf Ahli Panwaslih Provinsi Aceh. Dalam kesempatan tersebut, beliau memaparkan materi terkait penyelesaian sengketa antar peserta pemilu dan metode kajiun hukum dalam penyelesaian sengketa pemilu. lebih jauh, ia juga memaparkan sejumlah contoh kasus dalam penanganan penyelesaian sengketa antar peserta pemilu.
Sementara, Ketua Panwaslih Aceh Selatan Deri Friadi berpesan, Panwascam lebih harus memahami tugas dan fungsi sesuai Divisi, namun demikian dalam mengambil tindakan harus secara kolektif kolegial."jalankan tugas divisi, namun kedepan koordinasi,"tegasnya.
Kegiatan yang berlangsung di hotel Grand Pasir Putih samadua tersebut, dihadiri narasumber Imam Mufakir “mantan” Staf Ahli Panwaslih Provinsi Aceh. Dalam kesempatan tersebut, beliau memaparkan materi terkait penyelesaian sengketa antar peserta pemilu dan metode kajiun hukum dalam penyelesaian sengketa pemilu. lebih jauh, ia juga memaparkan sejumlah contoh kasus dalam penanganan penyelesaian sengketa antar peserta pemilu.
Sementara, Ketua Panwaslih Aceh Selatan Deri Friadi berpesan, Panwascam lebih harus memahami tugas dan fungsi sesuai Divisi, namun demikian dalam mengambil tindakan harus secara kolektif kolegial."jalankan tugas divisi, namun kedepan koordinasi,"tegasnya.