Panwaslih Aceh Selatan "gandeng" KIP Lakukan Uji Petik DPB Tahun 2021
|
Tapaktuan, Panwaslih Aceh Selatan melakukan uji petik Daftar Pemilih Bekelanjutan ( DPB) hasil pemutakhiran yang dilakukan oleh KIP Kabupaten Aceh Selatan, Rabu pagi ( 14/7/2021).
Pelaksanaan uji petik tersebut merupakan tindak lanjut surat edaran Bawaslu RI Nomor 13 tahun 2021 tentang pelaksanaan pengawasan Daftar Pemilih Berkelanjutan.
Ketua Panwaslih Aceh Selatan Baiman Fadhli, SH menjelaskan bahwa DPB yang terus dimutakhirkan oleh KIP Aceh Selatan perlu diuji secara faktual akurasi datanya, salah satunya adalah dengan memeriksa data pemilih masing-masing kelurahan/desa.
Tujuan dilakukannya uji petik tersebut adalah cara untuk memeriksa dan mengaudit data pemilih dalam lingkup pemerintahan terkecil, gunanya untuk mendapatkan informasi pemilih yang Meninggal dunia, pemilih keluar/masuk wilayah/pindah domisi dan pemilih beralih status menjadi TNI/Polri serta pensiunan TNI/Polri.
Kegiatan uji petik tersebut mulai dilaksanakan Panwaslih Aceh Selatan pada hari rabu (14/7/2021) hingga Desember 2021 mendatang, dan akan terus dilakukan pada tahun-tahun berikutnya. Sementara hasil uji petik, jika ditemukan adanya ketidak sesuaian data, maka Panwaslih Aceh Selatan akan menyampaikan rekomendasi kepada KIP Aceh Selatan agar dilakukan perbaikan kembali.
Dalam pelaksaan uji petik hari pertama, Panwaslih Aceh Selatan mengajak KIP Aceh Selatan ikut bersama-sama turun kelapangan untuk memastikan data pemilih berkelajutan (DPB) yang telah dimutakhirkan dan telah ditetapkan.
Penulis | palung | editor | shadikin | foto | romi






