Panwaslih Aceh Selatan Gelar Rakernis Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih Pemilu 2024
|
Tapaktuan, Ketua Panwaslih Aceh Selatan Baiman Fadhli, SH meminta Panwaslu Kecamatan untuk Fokus pengawasan terhadap pemutakhiran dan penyusunan daftar Pemilih pada Pemilu tahun 2024. Menurutnya, kewenangan pengawas pemilu saat ini mengawasi, meneliti kemudian merekomendasikan ke KIP terhadap persoalan data pemilih yang saat sedang dilakukan pemutakhiran oleh KIP Aceh Selatan.
"Kewenangan bapak-ibu sekarang mengawasi pemutakhiran dan penyusunan data pemilih, bukan mengawasi data penduduk, data penduduk itu kewenangan Disdukcapil". Sebut Baiman dalam Rakernis Pengawasan Pemutakhiran dan Penyusunan data pemilih pemilu 2024 yang di gelar di Cafe Koki Aceh 2 Tapaktuan, Senin (29/5/2023).
Ia juga meminta kepada Panwaslu Kecamatan untuk terus mendorong masyarakat yang sudah berusia 17 tahun untuk melakukan perekaman E-KTP pada Dinas Kependudukan. Karena, hal tersebut merupakan upaya untuk meningkatkan partisipasi pemilih pada pemilu tahun 2024 mendatang.
"Saat ini tugas kita bukan hanya mengawasi, tetapi juga terus mendorong masyarakat untuk berpartisipasi mennggunakan hak pilih, kemudian terdaftar sebagai pemilih".kata Baiman.
Zarli Yanto, Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Panwaslih Aceh Selatan juga menyampaikan tahapan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih merupakan salah satu proses penting dalam tahapan pelaksanaan pemilu serentak 2024.
Oleh karena itu, para anggota Panwascam diharapkan mengawasi dan mencermati secara maksimal tahapan tersebut. "Sehingga hak pilih masyarakat dapat tersalurkan dan dipastikan masuk dalam daftar pemilih pada pemilu 2024 mendatang"ujar zarli.
Kegiatan yang berlangsung di Cafe Koki Aceh 2 ini menghadirkan narasumber Eva Hendriadi Kasi perubahan status anak, pewarganegaraan dan Kematian Disdukcapil Aceh Selatan.