Lompat ke isi utama

Berita

Panwaslih Aceh Selatan Gelar Rakertas dengan Polres Aceh Selatan

Panwaslih Aceh Selatan Gelar Rakertas dengan Polres Aceh Selatan

Tapaktuan-Panwaslih Aceh Selatan menggelar Rapat Kerja Terbatas dengan Tema Sinergisitas Panwaslih Aceh selatan dengan Kepolisian Resor Aceh Selatan dalam Pelaksanaan Penanganan Pelanggaran Pemilu, Kamis pagi (21/07/2022).

Zarli Yanto, Koordinator Divisi Hukum Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Panwaslih Aceh Selatan mengatakan, kegiatan ini bertujuan untuk membangun sinergisitas dalam menghadapi Pemilu tahun 2024, terutama kesiapan jajaran sekretariat nantinya dalam mendukung penanganan pelanggaran pemilu ke depan.

“Melalui rapat ini, kita dapat membahas berbagai langkah atau upaya baik teknis maupun administrasi dalam penanganan pelanggaran pemilu, terutama bagi jajaran sekretariat Panwaslih Aceh Selatan, sehingga setiap adanya kasus baik pelanggaran administrasi maupun tindak pidana pemilu dapat diproses, diselesaikan secara prosedur” ujar Zarli.

Kasat Reskrim Polres Aceh Selatan Rajabul Asra yang merupakan narasumber dalam kegiatan ini, mengatakan pihaknya juga siap bersinergi dengan Panwaslih Aceh Selatan dalam menyukseskan pemilu tahun 2024 mendatang, terutama dalam penanganan pelanggaran pemilu atau tindak pidana pemilu. Dalam kesempatan ini, beliau juga memaparkan beberapa poin-poin penting terkait proses penanganan pelanggaran pemilu, mulai dari dasar hukum, teknis penanganan pelanggaran hingga potensi tindak pidana pemilu. Selain itu, ia juga menjelaskan terkait Alat Bukti dan Barang Bukti.

“Misalnya, Alat Bukti ini dapat berupa keterangan saksi, keterangan ahli, surat atau tulisan, petunjuk, keterangan para pihak dan data atau informasi yang dapat dilihat, dibaca atau didengar. Sedangkan Barang Bukti ini berupa barang yang digunakan untuk melakukan, membantu tindakan pelanggaran” jelas Asra.

Lebih lanjut, Asra juga menjelaskan perbedaan penyelidikan dan penyidikan dalam penanganan tindak pidana. “Penyelidikan didefinisikan sebagai serangkaian tindakan yang dilakukan oleh penyelidik untuk mencari tahu serta menemukan peristiwa yang diduga memiliki unsur pidana, gunanya untuk menentukan apakah perlu atau tidaknya dilakukan penyidikan, sedangkan penyidikan merupakan serangkaian tindakan yang dilakukan dengan mencari serta mengumpulkan bukti yang mana menunjukkan unsur tindak pidana, tujuannya untuk menemukan tersangka” jelasnya.

Terakhir, Asra juga mengingatkan kepada seluruh jajaran sekretariat, untuk lebih fokus dan sigap, utamakan koordinasi, turut pada mekanisme-mekanisme yang telah diatur dalam penanganan pelanggaran pemilu. “Ingat, satu tindak perkara pidana yang dilaporkan kita harus proses secara profesional” tegasnya. Sementara itu, Ketua Panwaslih Aceh Selatan Baiman Fadli, S.H dalam kesempatan ini, juga berharap kepada seluruh jajaran sekretariat untuk memperkuat sinergisitas dalam hal penanganan pelanggaran pemilu“ apapun persoalan yang muncul nanti kita hadapi dengan santai, kita pedomani mekanisme dan aturan yang diatur” harap Baiman.

Hadir dalam kegiatan ini Koordinator Divisi SDM Organisasi dan Datin Panwaslih Aceh Selatan Azhari, S.Pd.I, Koordinator Sekretariat Ida Ema Afliza serta Irfan Setiawan, Andi Safutra, Darwin yang masing-masing anggota Reskrim Polres Aceh Selatan