Panwaslih Aceh Selatan Gelar Rapat Koordinasi Data dan Informasi
|
Tapaktuan- Sebagai Lembaga yang informatif dalam keterbukaan informasi publik, Ketua Panwaslih Aceh Selatan Deri Friadi Berharap Panwaslih Aceh Selatan terus berinovasi dalam melakukan pengelolalan dan pelayanan informasi publik. Melakukan improvisasi sebagai bentuk komitmen dalam keterbukaan informasi di Lembaga pengawasa pemilu. Hal tersebut diungkapkan Ketua Panwaslih Aceh Selatan Deri Friadi saat memberi sambutan dalam kegiatan Rapat Koordinasi Data dan Informasi yang di gelar Panwaslih Aceh Selatan, Rabu (4/10/2023).
Deri meyakini dalam pengelolaan dan pelayanan informasi Panwaslih akan secara aktif terus membangkan inovasi-inovasi kreatif dalam menunjang keterbukaan informasi publik, apalagi ditengah perhelatan pemilu tahun 2024 tentunya seluruh informasi harus dikemas secara inovatif dan efektif kepada publik.
Namun demikian, terang Deri, tetap memperhatikan kualifikasi informasi publik, baik yang terbuka maupun yang dikecualikan”terang Deri.
“kita harus tingkatkan improvisasi dalam pengelolaan dan pelayanan informasi publik, terutama di sarana website PPID Panwaslih, kenapa? Karena di era digital publik akan lebih mudah mengakses dan cepat dalam memperoleh informasi,”tutur Deri.
Diwaktu yang sama, Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Masrafit, berharap kepada tim keterbukaan informasi publik Panwaslih Aceh Selatan untuk terus melakukan pengembangan dalam mengelola dan menyampaikan informasi terkait pelaksannan pengawasan yang dilakukan Panwaslih.”semua informasi hasil pengawasan harus disampaikan ke publik, namun informasi tersebut tetap bedasarkan standar operasional prosedur yang telah ditetapkan,”ucap Masrafit.
Senada dengan hal tersebut, Adi Darmawan yang merupakan narasumber dalam kegiatan tersebut menyampaikan, ada tiga pilar good governance yang harus diterapkan sebagai badan publik, pertama transparansi, kedua partisipasi dan ketiga akuntabilitas.
Tujuan undang-undang keterbukaan informasi publik, jelas Adi, pertama menjamin hak warga negara atas informasi, kedua mendorong partisipasi masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik, dan ketiga mewujudkan penyelenggaran pemerintah yang baik, transparan, efektif dan efisien serta akuntabel,”jelasnya.
Adi menerangkan, urgensi keterbukaan informasi berdasarkan undang-undang nomor 14 tahun 2008 bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia. Oleh karena itu, sebagai badan publik harus menyediakan dan menyampaikan informasi yang secara berkala, serta merta dan setiap saat.
Anggota Tim PPID Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan itu turut memaparkan sejumlah informasi publik yang sering bermasalah pada penyelenggaraan pemilu. Pertama, informasi dalam cakupan pelayanan tentang sengketa pemilu. Kedua, informasi tentang perbawaslu tentang pencalonan. Ketiga, informasi tentang prosedur dan pelayanan pengajuan keberatan tentang hasil pemilu. Keempat, informasi tentang larangan kampanye bagi parpol dan yang kelima, informasi tentang layanan informatif tentang pengawas kecamatan.
“inilah persoalan sering muncul pada pelaksanaan pemilu, oleh karena itu diharapkan Bawaslu lebih urgensi terhadap keterbukaan informasi dalam penyelenggaraan pengawasan pemilu,”tutur Adi.
Di sesi yang berdeda, Ari Mukti Suharja yang juga hadir sebagai narasmuber teknis dalam kegiatan tersebut menyampaikan, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) adalah suatu entitas atau unit organisasi yang ditugaskan dan bertanggung jawab atas pengelolaan informasi dan dokumentasi dalam sebuah organisasi atau lembaga, terutama dalam konteks pemerintahan dan sektor publik. “Peran PPID Bawaslu sangat penting dalam memastikan transparansi, akuntabilitas, dan keterbukaan dalam penyediaan informasi kepada publik,”
Tak hanya itu, dalam kesempatan tersebut Ari juga memaparkan 3 (tiga) hal teknis terkait pengelolaan dan pelayanan informasi publik. Pertama, tentang klasifikasi dokumen informasi publik berdasarkan karakteristik, jenis atau kategori tertentu. Kedua, Menggambarkan prosedur yang harus diikuti oleh pihak yang ingin mengajukan permohonan informasi dan ketiga, perangkat lunak atau sistem yang digunakan oleh PPID untuk mengelola informasi.
Kegiatan yang berlangsung di Sekretariat Panwaslih Aceh Selatan tersebut juga dihadiri oleh Koordinator Sekretariat Ida Ema Afliza serta seluruh staf sekretariat jajaran Panwaslih Aceh Selatan
Di sesi yang berdeda, Ari Mukti Suharja yang juga hadir sebagai narasmuber teknis dalam kegiatan tersebut menyampaikan, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) adalah suatu entitas atau unit organisasi yang ditugaskan dan bertanggung jawab atas pengelolaan informasi dan dokumentasi dalam sebuah organisasi atau lembaga, terutama dalam konteks pemerintahan dan sektor publik. “Peran PPID Bawaslu sangat penting dalam memastikan transparansi, akuntabilitas, dan keterbukaan dalam penyediaan informasi kepada publik,”
Tak hanya itu, dalam kesempatan tersebut Ari juga memaparkan 3 (tiga) hal teknis terkait pengelolaan dan pelayanan informasi publik. Pertama, tentang klasifikasi dokumen informasi publik berdasarkan karakteristik, jenis atau kategori tertentu. Kedua, Menggambarkan prosedur yang harus diikuti oleh pihak yang ingin mengajukan permohonan informasi dan ketiga, perangkat lunak atau sistem yang digunakan oleh PPID untuk mengelola informasi.
Kegiatan yang berlangsung di Sekretariat Panwaslih Aceh Selatan tersebut juga dihadiri oleh Koordinator Sekretariat Ida Ema Afliza serta seluruh staf sekretariat jajaran Panwaslih Aceh Selatan