Panwaslih Aceh Selatan Hadiri Rakor Penyelesaian Sengketa Pada Masa
|
Koordinator Divisi Hukum Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (HP2H) Basar Mulyadi, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Masrafit dan Staf Divisi P3S Fauzi menghadiri Kegiatan Rapat Koordinasi Penyelesaian Sengketa Pada Masa Kampanye yang dilaksanakan oleh Panwaslih Aceh.
Kegiatan di hadiri dan dibuka langsung oleh Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Panwaslih Aceh Fahrul Rizha Yusuf dan Koordinator Divisi Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Maitanur
Fahrul Rizha Yusuf dalam amanatnya menyampaikan pentingnya deteksi dini dan pencegahan potensi sengketa pada tahapan Pengawasan Dana Kampanye dan peran Panwaslih kabupaten/ kota dalam mengawal suara dan hak pilih masyarakat dalam Pemilu tahun 2024.
Sedangkan Maitanur pada paparan materinya dengan tema Penguatan Literasi Media Sosial dalam menangkal hoak, mengingatkan jajaran untuk fokus melakukan pengawasan pada konten media sosial tim kampanye yang telah didaftar secara resmi kepada KIP masing – masing kabupaten / kota.
Kegiatan dilaksanakan Jumat 26 hingga Sabtu 27 Januari 2024 di Grand Nanggoe Hotel Banda Aceh