Panwaslih Aceh Selatan Hadiri Rapat Koordinasi Penyelesaian Sengketa Proses Pasca Penetapan DCT.
|
Banda Aceh- Ketua Panwaslih Aceh Selatan Deri Friadi dan Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas Basar Mulyadi serta Staf yang membidangi hukum Shadikin mengikuti Rapat Koordinasi Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu Pasca Penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) DPRA dan DPRK diselenggarakan Panwaslih Aceh di Hotel Grand Permata Hati Kecamatan Meuraxa , Kota Banda Aceh, Rabu (15/11/2023).
Ketua Panwaslih Aceh Selatan mengatakan, kegiatan tersebut membahas tentang tata cara penyusunan form A pengawasan, selain itu juga melakukan evaluasi form A pengawasan pada tahapan Pencalonan, dimulai dari Pengajuan Bakal Calon sampai dengan Penetapan DCT.
“Pada kegiatan turut di paparkan contoh form A pengawasan dari Provinsi Aceh untuk dibahas serta menjelaskan juga tata cara membuat uraian hasil pengawasan yang benar dan jelas”.sebutnya.
“Kemudian pada Pukul 14.00 Wib dilanjutkan materi tentang tata cara penyusunan laporan akhir tahapan. Dimulai dari menyusun narasi laporan, mengatur Bahasa sehingga laporan tersebut tidak kaku dan membuat banyak orang untuk membacanya”.tambahnya.
Sesi akhir kegiatan Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Panwaslih Provinsi Aceh mengingatkan kembali kepada seluruh pengawasan Pemilu di Provinsi Aceh untuk terus mengupdate diri dengan mempelajari berbagai macam aturan hukum, terutama aturan tentang tata cara penyelesaian sengketa proses pemilu, sehingga akan memudahkan dalam menyelesaikan setiap sengketa yang diajukan oleh pemohon.