Lompat ke isi utama

Berita

Panwaslih Aceh Selatan Ingatkan Kepala Desa Dan Perangkat Desa Jaga Netralitas Pada Pemilu 2024

#

 

Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Aceh Selatan, meminta kepada Kepala Desa/Keuchik, Tuha Peut dan Perangkat Desa agar menjaga netralitas pada Pemilu 2024. Hal tersebut disampaikan Panwaslih Aceh Selatan melalui surat edaran yang ditujukan kepada 260 Gampong dalam Kabupaten Aceh Selatan.

Ketua Panwaslih Kabupaten Aceh Selatan, Deri Friadi, mengatakan sesuai dengan Undang undang nomor 7 tahum2017 tentang Pemilihan Umum mengatur larangan dan sanksi bagi Kepala Desa atau sebutan lain, perangkat Desa, anggota Badan Permusyawaratan Desa atau sebutan lain.

” Kita minta Keuchik, Perangkat Desa dan serta Tuha Peut menjaga netralitas pada Pemilu 2024 yang akan datang,” kata Deri Friadi, Jum’at, 8 Desember 2024.

Lebih lanjut, Deri menjelaskan larangan dan sanksi bagi kepala desa atau sebutan lain,perangkat desa dan anggota badan permusrawatan desa atau sebutan lain diatur dalam undang undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Dimana, pada pasal 280 ayat 2 huruf h disebutkan bahwa pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kampanye kegiatan pemilu dilarang mengikutsertakan kepala desa, perangkat desa dan anggota badan permusyawaratan desa. Lalu, pada ayat 3 pasal 280 tersebut dipertegas setiap orang sebagai mana pada ayat 2 diatas dilarang sebagai pelaksana dan tim kampanye Pemilu.

” Kita sudah intruksikan panwascam dan panwas desa untuk melakukan pengawasan kampanye dan memastikan kepala desa dan perangkat desa tidak ikut terlibat” lanjut Deri.

Begitupun, tambah Deri, bagi Keuchik dan Perangkat Desa yang melanggar ketentuan tersebut akan dikenakan sanksi sebagai disebutkan pada pasal 490 UU Pemilu setiap kepala desa atai sebutan lain yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu dalam masa kampanye dipidana dengan pidana penjara paling lama satu (1) tahun dan denda paling banyak 12.000.000 (dua belas juta rupiah).

” Bagi yang melanggar akan ada sanksi sesuai denga yang diatur dalam UU Pemilu,” tutup Deri.