Panwaslih Aceh Selatan Kantongi 1.138 Orang Data Kelompok Disabilitas Di Aceh Selatan.
|
Tapaktuan - Dalam rangka menjaga hak pilih bagi kelompok difabel, Panwaslih Aceh Selatan gelar rapat koordinasi stakeholder, Jum'at Sore (15/7/2022).
Ketua Panwaslih Aceh Selatan Baiman Fadhli, SH mengatakan, rapat ini dilakukan bertujuan untuk mendapatkan informasi-informasi terkait keberadaan pemilih kelompok disabilitas. selain itu, rapat ini juga merupakan bagian dari rapat koordinasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) untuk pemilu tahun 2024.
Baiman Fadhli yang didampingi Azhari dan Zarli Yanto masing-masing sebagai anggota Panwaslih Aceh Selatan dalam pengantar rapatnya menyampaikan, hak pilih sebagai salah satu bentuk partisipasi politik masuk kedalam kelompok hak sipil politik yang merujuk pada konvenan hak-hak sipil dan politik.
Dirinya juga menambahkan, konsep partisipasi politik bertolak dari pemahaman kedaulatan berada di tangan rakyat, yang dilaksanakan melalui Pemilu untuk menetapkan tujuan-tujuan serta masa depan masyarakat dan untuk menentukan orang-orang yang akan menjadi wakilnya.
Lanjutnya, Jaminan tentang aksesibilitas dalam pemilu dapat saja merujuk pada Convention on the Rights of Person with Disabilities (CRPD), dimana dalam pasal 29 dijelaskan bahwa "Negara-negara harus menjamin hak politik penyandang disabilitas dan kesempatan untuk menikmati hak-hak tersebut atas dasar kesetaraan orang lain, dan harus melakukam tindakan-tindakan untuk : (a) menjamin penyendang disabilitas dapat berpartisipasi dalam kehidupan politik dan publik secara penuh dan efektif, baik secara langsung maupun melalui perwakilan yang dipilih secara bebas, termasuk hak dan kesempatang bagi penyandang disabilitas untuk memilih dan dipilih".
Demikian juga diatur mengenai hak pilih yang wajib diakui dan dilingungi keberadaanya sebagaimana yang dimaksud dalam ketentuan Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (3) dan Pasal 28E ayat (3) UUD 1945. Selain itu, juga terdapat pada ketentuan Pasal 3 ayat (1) UU 39 tahun 1999 tentang HAM dan UU nomor 8 tahun 2016 tentang penyandang disabilitas.
Masih menurut Ketua Panwaslih Aceh Selatan, Secara ketentuan teknis diatur pula dalam UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu yakni terdapat pada Pasal 30 ayat (2) yang mengisyaratkan agar TPS ditentukan lokasinya ditempat yang mudah dijangkau, termasuk oleh penyandang disabilitas, tidak menggabungkan desa, dan memperhatikan aspek geografis serta menjamin setiap pemilih dapat memberikan suaranya secara langsung, bebas dan rahasia. Kemudian dalam Pasal 356 ayat (1) UU nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu menjelaskan pula bahwa pemilih disabilitas netra, disabilitas fisik, dan yang mempunyai halangan fisik lainnya pada saat memberikan suaranya di TPS, dapat dibantu orang lain atas permintaan pemilih dan orang lain yang membantu pemilih dalam memberikan suara tersebut wajib merahasiakan pilihannya"tutup Baiman.
Dinas sosial melalui Sekretarisnya Ismardi dalam rapat tersebut menyampaikan setidaknya tedapat sebanyak 1.138 orang data kelompok difabel di Aceh Selatan pada tahun 2021." Dan tidak tertutup kemungkinan data tersebut bertambah dan berkurang pada tahun 2022 ini", katanya.
Sementara, Saiful Ketua KIP Aceh selatan mengungkapkan bedasarkan pemilu tahun 2019 terdapat pemilih difabel sejumlah 793 orang.
TKSK Aceh Selatan melalui koordinatornya berharap Panwaslih Aceh Selatan dapat bekerja sama dengan TKSK diseluruh Kecamatan dalam Kabupaten Aceh Selatan dalam mengayomi dan menjaga hak pilih kelompok disabilitas yang ada di Aceh Selatan.
Hadir dalam rapat ini, Kaban KesBangpol Aceh Selatan, Disdukcapil Aceh Selatan dan TKSK Kecamatan Tapaktuan dan Samadua. [HPAS]