Panwaslih Aceh Selatan Menindaklanjuti Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan Badan Pengawas Pemilihan Umum
|
Tapaktuan (10/02/2020) Menindaklanjuti Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara. Panwaslih Kabupaten Aceh Selatan telah melakukan pemilihan ulang terkait posisi Ketua,posisi Koordinator Divisi SDM dan Koordinator Divisi HPPS serta pembagian wilayah kerja di Kabupaten Aceh Selatan. Hal tersebut sesuai dengan Rapat Pleno yang dilakukan pada 7 Februari 2020. Adapun Baiman Fadhli, SH kembali terpilih sebagai Ketua sekaligus Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga, Azhari, S.Pdi sebagai Koordinator Divisi SDM, Zarli Yanto sebagai Koordinator HPPS.
Adapun pembagian wilayah kerja sebagai berikut :
Baiman Fadhli, SH : Kecamatan Tapaktuan, Pasie Raja, Kleut Utara, Kleut Tengah, Kleut Selatan, Kleut Timur.
Zarli Yanto : Kecamatan Bakongan, Kota Bahagia, Bakongan Timur, Trumon, Trumon Tengah, Trumon Timur.
Azhari, S.Pdi : Kecamatan Samadua, Sawang, Meukek, Labuhanhaji Timur, Labuhanhaji, Labuhanhaji Barat.
Editor : Revi Afrizal, SH
#BawasluAcehSelatan #PanwaslihAcehSelatan