Lompat ke isi utama

Berita

Panwaslih Aceh Selatan Perkuat SDM Penanganan Pelanggaran Pemilu/Pemilihan

Panwaslih Aceh Selatan Perkuat SDM Penanganan Pelanggaran Pemilu/Pemilihan
Tapaktuan, Panwaslih Aceh Selatan melakukan rapat pembinaan jajaran Panwaslih Aceh Selatan terkait penanganan dan penindakan pelanggaran sesuai dengan perbawaslu 7 dan 8 tahun 2018, jumat pagi (16/7/2021). Rapat ini dilakukan bertujuan untuk meningkatkan kapasitas serta pemahaman seluruh jajaran sekretariat dalam pelaksanaan penanganan pelanggaran pemilu/pemilihan  menjelang pemilu serentak 2024. Fahrul Rizha Yusuf Kordiv Penanganan Pelanggaran Panwaslih Provinsi Aceh yang merupakan narasumber pada kegiatan tersebut menyampaikan ada dua teknis penangan pelanggaran yg diatur di dalam regulasi Bawaslu. Yang pertama penanganan temuan dan yang kedua penanganan laporan pelanggaran. Ia menilai hal ini perlu untuk dilakukan pemahaman secara mendalam kepada seluruh staf terutama dalam membuat kajian awal dari sebuah temuan ataupun laporan pelanggaran. Menurutnya, kajian awal laporan/temuan merupakan pintu masuk utama dalam penanganan pelanggaran pemilu/pemilihan. Hadir dalam kegiatan tersebut Baiman Fadhli Ketua Panwaslih Aceh Selatan, Azhari, Kordiv SDM, Zarli Yanto Kordiv Hukum Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa serta Ida Ema Afliza Koordinator Sekretariat Panwaslih Aceh Selatan.