Lompat ke isi utama

Berita

Panwaslih Aceh Selatan Registrasi 3 Temuan Dugaan Tindak Pidana Pemilu 

#

Tapaktuan, Ketua Panwaslih Aceh Selatan Deri Friadi menyatakan bahwa saat ini sudah dilakukan proses penanganan atas adanya 3 Temuan Dugaan Pidana Pemilu yang saat ini akan ditangani oleh Sentra Gakkumdu Aceh Selatan yang terdiri dari Panwaslih, Kepolisian dan Kejaksaan.

Adapun dari tiga Temuan tersebut terdapat 2 Temuan yang melibatkan Aparatur Gampong dalam Kampanye salah satu Calon Anggota Legislatif dan 1 Temuan yang melibatkan Aparatur Gampong dalam Kampanye Calon Anggota Legislatif maupun Paslon Presiden dan Wakil Presiden dalam kegiatan jalan sehat beberapa waktu lalu.

Adapun para perangkat gampong tersebut secara nyata menunjukkan keberpihakan dengan menghadiri sekaligus berfoto dengan simbol jari maupun menggunakan atribut berupa baju yang mengandung unsur kampanye,"sebut Ketua Panwaslih Aceh Selatan kepada tim humas, Rabu (31/1/2024).

Untuk Temuan ke 3 terdapat satu Kampanye yang melibatkan anak dibawah umur di Kecamatan Tapaktuan dan telah viral di media sosial.

Ketua Panwaslih Aceh Selatan menyatakan bahwa akan melakukan proses penanganan sesuai dengan aturan yang berlaku dan tidak tebang pilih.

Iya menyapaikan bahwa Panwaslih Aceh Selatan terus melakukan upaya pencegahan baik melakukan sosialisasi, menyampaikan surat himbauan maupun kegiatan lainnya, namun masih terdapat pelanggaran. 

"Kita berharap dengan adanya penanganan ini semua pihak yang dilarang terlibat kampanye karena jabatan yang dilarang undang-undang untuk dapat taat dan menahan diri serta menjaga netralitas,"Pungkas Ketua Panwaslih Aceh Selatan