Panwaslih Aceh Selatan Resmi Launching Sentra Gakkumdu
|
Tapaktuan- Panwaslih Aceh Selatan secara resmi Launching Sentra Penegakan Hukum Tepadu (GAKKUMDU) yang teridri dari unsur Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan. Rabu pagi (30/11/2022).
Kegiatan ini dihadiri oleh Bupati Aceh Selatan yang diwakili oleh Asisten I Kamarsyah, S.Sos, MM, Koordinator Divisi Penangannan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Panwaslih Aceh Selatan Azhari, S.Pd.I, Dandim 0107 Aceh Selatan Letkol Arh Helmy Ariansyah, SE, Kasi Pidum Kejari Aceh Selatan Yunasrul, SH, Anggota DPRK Aceh Selatan dan Kesbangpol Aceh Selatan.
Ketua Panwaslih Aceh Selatan Baiman Fadhli, SH dalam sambutannya mengatakan, GAKKUMDU adalah salah satu instrumen yang diamanatkan oleh Undang-Undang untuk menangani dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu.
Kami meyakini bahwa saling bahu membahu membangun perspektif yang sama, memperkuat sinergitas lintas stakeholder serta pentingnya keterlibatan masyarakat secara aktif berpartisipasi dalam mengawasi semua tahapan pemilu, akan menghantarkan hasil pemilu 2024 yang berintegritas, berwibawa, berkeadilan dan berkepastian hukum"Kata Baiman.
Tentunya suksesnya pemilu 2024 bukan saja diukur dari seberapa banyak dugaan pelanggaran yg ditangani, akan tetapi sebesar apa upaya-upaya yg kita lakukan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalamhal mengawasi pemilu, sehingga timbul kesadaran untuk menghadirkan pemilu yang ZERO pelanggaran pada tahun 2024 mendatang"ujarnya.
Sementara itu, Kapolres Aceh Selatan Nova Suryandaru, SIK dalam sambutannya juga menyampaikan, pengawasan pemilu pada saat ini bukan hanya dilakukan di dunia nyata tetapi juga di dunia maya. Menurutnya, hal tersebut perlu penyamaran visi semua elemen dalam sentra Gakkumdu di Kabupaten Aceh Selatan.
Ia menilai, saat ini pelaksanaan kampanye lebih banyak menggunakan media-media online. Untuk itu, ia menegasakan hal tersebut merupakan tugas bersama untuk menjaga situasi Aceh Selatan ini tetap Kondusif. “ini perlu penyamaran persepsi kita di Gakkumdu, perlu dilakukan simulasi-simulasi penanganan tindak pidana pemilu”.Tegasnya.
Sebelumnya, Koordinator Gakkumdu Zarli Yanto dalam laporan menyampaikan kegiatan ini merupakan bagian dari kerja-kerja pengawasan dan kami bersama dengan Kepolisian serta Kejaksaan sesuai dengan Amanat UU no 7 Tahun 2017 berkewajiban membentuk Sentra Gakkumdu sebagai pusat aktifitas Penegakan Hukum Tindak Pidana Pemilu. Sentra Gakkumdu dituntut untuk dapat bekerja Cepat,mempunyai kepastian hukum, efektif dan efisien”paparnya.
Kegiatan Launching yang berlangsung di Aula Polres Aceh Selatan ini ditandai dengan Penyerahan Plakat dari Ketua Panwaslih Aceh Selatan kepada Bupati Aceh Selatan yang diwakili oleh Asisten I, Kapolres Aceh Selatan, Kejari Aceh Selatan, Dandim 0107 Aceh Selatan, dan DPRK Aceh Selatan. [HPAS]