Panwaslih Aceh Selatan Teken Pedoman Kerja Teknis Dengan Polres Aceh Selatan
|
Tapaktuan- Panwaslih Aceh Selatan melakukan penandatanganan pedoman kerja teknis antara Panwaslih Aceh Selatan dengan Polres Aceh Selatan dalam rangka pengawasan pemilu tahun 2024. Penandatangan tersebut berlangsung di lantai 2 ruang Zoom Metting Polres Aceh Selatan, Senin (20/11/2023).
Ketua Panwaslih Aceh Selatan Deri Friadi mengatakan, tujuan pedoman kerja teknis tersebut untuk meningkatkan sinergisitas dan koordinasi antara Panwaslih dengan Polres Aceh Selatan dalam rangka pengawasan penyelenggara pemilihan umum.
“Pedoman kerja teknis ini sebagai pedoman para pihak dalam rangka sinergisitas pelaksanaan tugas dan fungsi dalam rangka pengawasan penyelenggaraan pelimu”.Terangnya.
Ketua Panwaslih menambahkan, terkait pedoman kerja teknis tersebut meliputi pertukaran data dan/atau informasi, bantuan pengamanan, peningkatan kapasitas dan pemanfataan sumber daya manusia, pemanfaatan sarana dan prasarana serta penegakan hukum pidana pemilu.
“Harapannya, dengan dilaksanakan perjanjian sebagaimana butir-butir dari pedoman kerja teknis ini, Panwaslih dan Polres Aceh Selatan dapat bersama-sama dalam menjalankan tugas dan fungsi pengawasan serta penegakan hukum pidana pemilu”.hapanya.
Kapolres Aceh Selatan Nova Suryandaru, S.I.K menyampaikan, pedoman kerja teknis tersebut merupakan tindaklanjut nota kesepahaman antara Bawaslu RI dan Kepolisian Negara Republik indonesia yang bertujuan untuk meningkatkan sinergisitas dan koordinasi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi para pihak dalam pengawasan pemilu.
“Polri mendukung dalam kerja-kerja pengawasan pemilu, dengan harapan proses demokrasi berjalan dengan aman dan kondusif”.tutupnya.
Untuk diketahui, Pedoman kerja teknis ini di tandangani oleh Deri Friadi sebagai Ketua Panwaslih Aceh Selatan dengan Nova Suryandaru, S.IK sebagai Kapolres Aceh Selatan yang masing-masing bertindak atas nama lembaga.