Lompat ke isi utama

Berita

Panwaslih Aceh Susun Juknis Pengawasan Uji Baca Al-Qur'an Bagi Calon Peserta Pemilu dan Pemilihan

Panwaslih Aceh Susun Juknis Pengawasan Uji Baca Al-Qur'an Bagi Calon Peserta Pemilu dan Pemilihan
Meulaboh, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Panitia Pengawas Pemilihan Aceh Selatan Zarli Yanto mengikuti kegiatan Penyusunan Petunjuk Teknis Pengawasan Uji Baca Al Qur'an Bagi Calon Peserta Pemilu dan Pemilihan menjelang 2024 bertempat di Eva Sky Hotel Aceh Barat, Selasa (09/11/2021). Kegiatan tersebut merupakan salah satu bentuk pengawasan baik Pemilu maupun Pemilihan yang ada di Aceh. Dalam kegiatan tersebut Nyak Arief Fadillah Syah selaku pemateri, dalam paparannya Nyak Arief menyatakan bahwa secara regulasi Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh nantinya akan membentuk Tim Uji Baca Al Qur'an dan keberadaan Panwaslih merupakan pengawas yang nantinya akan mengawasi agar seluruh tahapan maupun proses yang berlangsung berjalan sesuai aturan. Masih menurut Nyak Arief bahwa pelaksanaan Uji Baca Al Qur'an nantinya harus dilaksanakan secara terbuka dan dapat disaksikan oleh publik, apabila prosesnya dilakukan di tempat tertutup dan tidak bisa diakses publik tentunya hal itu merupakan pelanggaran. Adapun peserta dalam kegiatan tersebut merupakan para Kordiv Hukum Penanangan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa dari 23 Kabupaten/Kota di Provinsi Aceh.