Lompat ke isi utama

Berita

Panwaslih Asel Sosialisasikan STTP Kepada Peserta Pemilu Tahun 2024

#

 

Tapaktuan-Panwaslih Aceh Selatan gelar rapat Pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran dan Sosialisasi Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) Kepolisian dalam pelaksanaan Kampanye Pemilu Tahun 2024, Rabu pagi (13/12/2023).

Kegiatan yang berlangsung di Aula Baradhaksa Polres Aceh Selatan ini dihadiri oleh Ketua dan Sekretaris partai politik peserta Pemilu tahun 2024 dalam kabupaten Aceh Selatan. Adapun narasumber dalam kegiatan ini, Wakapolres Aceh Selatan, Kompol Iswar, dan Kasi Datun Kejari Aceh Selatan, Dely Kurnia P, S.H.

Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (HP2H) Panwaslih Aceh Selatan, Basar Mulyadi, menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk melakukan sosialisasi kepada peserta Pemilu tahun 2024 terkait mekanisme perolehan STTP Kepolisian dalam pelaksanaan kampanye Pemilu tahun 2024.

“Hari ini kita lakukan sosialisasi kepada teman-teman peserta Pemilu tahun 2024, baik prosedur maupun tata cara perolehan STTP, dengan harapan para peserta pemilu dapat melaksanakan kampanye sesuai ketentuan Peraturan dan Perundang-undangan,” jelasnya.

Wakapolres Aceh Selatan, Kompol Iswar, memaparkan sejumlah tata cara penerbitan STTP kampanye. Ia menegaskan, dalam pelaksanaan kampanye yang dilakukan oleh Peserta Pemilu harus diberitahukan kepada KPU, Bawaslu dan Polri. “Pemberitahuan ini disampaikan sesuai dengan tingkatan masing-masing,” tegasnya.

Sementara itu, Kasi Datun Kejari Aceh Selatan, Dely Kurnia P, S.H, dalam kesempatan itu menyampaikan dalam penanganan Tindak Pidana Pemilu akan dilakukan oleh Sentra Gakkumdu. Hal ini bertujuan untuk menyamakan pemahaman dan pola penanganan Tindak Pidana Pemilu,” tutupnya.