Lompat ke isi utama

Berita

Panwaslih Copot APK Salahi Aturan di Tapaktuan

Panwaslih Copot APK Salahi Aturan di Tapaktuan
TAPAKTUAN – Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Aceh Selatan menertibkan  Alat Peraga Kampanye (APK) yang menyalahi aturan pemilu, Rabu (20/3/2019). APK para calon peserta pemilu tersebut ditertibkan karena terpasang di sejumlah titik terlarang di sepanjang jalan Kecamatan Tapaktuan. Penertiban dilakukan petugas gabungan yakni TNI, Polri dan Satpol-PP Aceh Selatan. Ketua Panwaslih Aceh Selatan, Baiman Fadli, mengatakan meski APK yang terpasang tersebut di tempat reklame berbayar, namun pihaknya tetap melakukan penertiban karena pemasangannya melanggar aturan. “Kegiatan tersebut dilakukan dalam rangka menciptakan ketertiban dalam pelaksanaan Pemilu tahun 2019,” tegas Baiman. Menurutnya, penertiban di lakukan sesuai dengan surat keputusan KIP Nomor : 45/PL.01.4-Kpt/11/Prov/x/2018 tentang penetapan lokasi pemasangan alat peraga kampanye pemilihan umum tahun 2019 di kabupaten Aceh Selatan. “Atribut berupa baliho yang ditertibkan adalah tidak sesuai dengan ketentuan yang ada dan letaknya berada di bahu jalan, pohon, dan tiang listrik,” jelasnya. Kata Baiman Fadhli, sebelumnya Panwaslih sudah menyurati ketua partai politik untuk tidak memasang APK di tempat yang tidak sewajarnya dan menyalahi aturan. “Kalau ingin memasang APK jangan di tempat yang di larang dan diatur dalam PKPU Nomor 23 dan SK KIP terkait zona lokasi,” pungkasnya.