Lompat ke isi utama

Berita

Pasca Penetapan DCT, Panwaslih Bahas Kerawanan Pelanggaran Pemilu

Foto Rapat Pasca Penetapan DCT

 

Banda Aceh: Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Masrafit , bersama staf Panwaslih Aceh Selatan Revi Afrizal mengikuti Kegiatan Rapat Koordinasi Penanganan Pelanggaran Pasca Penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Pada Pemilu Tahun 2024 yang diselenggarakan oleh Panwaslih Aceh di Hotel Kryiad Muraya Rabu (15/11/ 2023). Kegiatan tersebut diisi oleh pemateri dari unsur Tim Asistensi Divisi Penanganan Pelanggaran Panwaslih Aceh.

Kegiatan tersebut dibuka secara langsung oleh Safwani,SH.,MH. memaparkan bahwa pasca penetapan DCT terutama pada masa kampanye terdapat sejumlah kerawanan terkait pelanggaran Pemilu.

Sehingga dibutuhkan kesiapan para pengawas Pemilu untuk menyelesaikan segala permasalahan terkait pelanggaran tersebut nantinya.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Panwaslih Aceh Selatan Masrafit mengatakan, fokus kegiatan di lakukan pembahasan terkait Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 dan Juknis nomor 169 tahun 2023.

“Perbawaslu ini mengatur tata cara penanganan temuan dan pelanggaran pemilu kemudian juga disusul dengan juknis terkait penanganan pelanggaran pemilu.”tutupnya.

Dalam kegiatan tersebut juga dihadiri oleh seluruh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran (P3S) 23 Kabupaten/Kota se Aceh.