Pastikan Data Pemilih Akurat, Bawaslu Aceh Selatan Laksanakan Uji Petik PDPB Triwulan III Tahun 2026
|
Aceh Selatan – Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Aceh Selatan melaksanakan uji petik dalam rangka pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2026 pada Senin, 13 Juli 2026. Kegiatan tersebut dilaksanakan di enam desa yang tersebar di tiga kecamatan.
Kegiatan uji petik dilaksanakan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Aceh Selatan, Deri Friadi; Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (HP2H), Basar Mulyadi; serta Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S), Masrafit. Kegiatan ini turut didampingi oleh Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Aceh Selatan, Ida Ema Afliza, beserta jajaran sekretariat.
Pelaksanaan kegiatan dibagi menjadi tiga tim. Tim pertama melaksanakan uji petik di Desa Keumumu Hilir dan Desa Sawang Indah, Kecamatan Labuhanhaji Timur. Tim kedua melakukan uji petik di Desa Tengah Pisang dan Desa Dalam, Kecamatan Labuhanhaji. Sementara itu, tim ketiga melaksanakan kegiatan di Desa Suak Lokan dan Desa Kuta Trieng, Kecamatan Labuhanhaji Barat.
Dalam pelaksanaannya, Bawaslu Kabupaten Aceh Selatan berkoordinasi dengan aparatur pemerintah desa untuk memperoleh informasi serta mencermati kesesuaian data pemilih dengan kondisi faktual di lapangan. Langkah tersebut dilakukan guna memastikan data pemilih tersusun secara akurat, valid, komprehensif, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pengawasan difokuskan pada data pemilih yang berpotensi mengalami perubahan, antara lain pemilih yang telah meninggal dunia, berpindah domisili, mengalami perubahan elemen data, beralih status menjadi anggota TNI atau Polri, serta warga yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih tetapi belum tercatat dalam daftar pemilih.
Uji petik merupakan salah satu bentuk pengawasan aktif Bawaslu terhadap pelaksanaan PDPB. Melalui pengawasan langsung dan koordinasi dengan pemerintah desa, Bawaslu Kabupaten Aceh Selatan berupaya memastikan setiap perubahan data pemilih dapat ditindaklanjuti secara tepat dalam proses pemutakhiran sehingga hak pilih masyarakat tetap terlindungi.
Seluruh data dan informasi yang diperoleh selama pelaksanaan uji petik akan dihimpun sebagai bahan pencermatan dan tindak lanjut pengawasan PDPB Triwulan III Tahun 2026. Bawaslu Kabupaten Aceh Selatan berkomitmen untuk terus mengawal proses pemutakhiran data pemilih agar dilaksanakan sesuai dengan ketentuan serta menghasilkan daftar pemilih yang akurat, mutakhir, transparan, dan akuntabel.
Melalui pengawasan berkelanjutan serta penguatan koordinasi dengan pemerintah desa dan para pemangku kepentingan terkait, Bawaslu Kabupaten Aceh Selatan berharap kualitas data pemilih semakin baik sebagai salah satu fondasi dalam mewujudkan penyelenggaraan pemilu yang demokratis dan berintegritas.