Lompat ke isi utama

Berita

Pencermatan DCT, Panwaslih Aceh Selatan Beberkan Hasil Pengawasan Kepada KIP

Pencermatan DCT, Panwaslih Aceh Selatan Beberkan Hasil Pengawasan Kepada KIP
Tapaktuan- Ketua Panwaslih Aceh Selatan Deri Friadi meminta Komisi Independen Pemilihan (KIP) untuk melakukan pencermatan dan peninjauan terhadap Daftar Calon Sementara (DCS) Bakal Calon Legislatif Anggota DPRK Pemilu Tahun 2024 yang masih aktif bekerja di instansi pemerintah dan BUMN yang sumber pendapatan keuangan nya berasal dari keuangan Negara. Bedasarkan tahapan pencermatan rancangan DCT, KIP Aceh Selatan menerima Keputusan Pemberhentian paling tanggal 3 Oktober 2023. "Kami selaku lembaga pengawas pemilu harus memastikan tanggal 3 Oktober 2023, KIP Aceh Selatan sudah menerima surat tersebut tentunya kepada seluruh Parpol sebagai peserta pemilu 2024 agar segera menyampaikan kepada para bacalegnya untuk melengkapi segala administrasi sebelum tanggal yang telah ditetapkan oleh KIP Aceh Selatan, Ujar Deri dalam rapat koordinasi pencermatan rancangan DCT Anggota DPRK yang di gelar KIP Aceh Selatan, Jum'at siang (22/9/2023). Disampaikan Deri, saat ini Panwaslih Aceh Selatan telah menemukan sebanyak 27 Orang bacaleg yang masih aktif bekerja di instansi pemerintah, baik sebagai aparatur Gampong maupun lembaga yang sumber pendapatan nya dari APBN maupun APBD. Panwaslih ingin memastikan apakah yang bersangkutan sudah meyampaikan atau belum surat Keputusan Pemberhentian kepada KIP Aceh selatan. "27 orang tersebut di tracking bedasarkan hasil pengawasan Panwaslih Aceh Selatan bersama jajaran, baik di Kecamatan maupun di Desa"jelas Deri. Deri menambahkan, Bedasarkan PKPU 10 Tahun 2023, dalam hal calon sementara anggota DPRK tidak menyerahkan keputusan pemberhentian atas pengundurun diri yang bersangkutan, maka KPU/KIP tidak menetapkan calon sementara dalam DCT. Untuk itu, kami meminta KIP Aceh Selatan dapat melalukan peninjauan serta verifikasi administrasi terhadap DCS yang ditetapkan dalam DCT"jelas Deri. "Meskipun peraturan tidak mengatur secara detail dalam PKPU, namun kita tetap merujuk pada UU No.7 tahun 2017 tentang pemilu"tambah deri. Menanggapi hal tersebut, dihadapan para pimpin partai politik peserta pemilu, Ketua KIP Aceh Selatan Kafrawi menhimbau kepada seluruh parpol segera menyampaikan kepada para Bacaleg untuk menyampaikan surat keputusan pemberhentian atas pengunduran diri dari pekerjaan lain, baik itu itansi pemerintah, BUMN ataupun yang sumber pendapatan dari keuangan Negara. "Pada tanggal 3 Oktober 2023 deadline seluruh Parpol sudah mengupload surat keputusan pemberhentian di silon"ujar Kafrawi. "Kita akan lakukan peninjauan dan pencermatan terhadap hasil pengawasan Panwaslih sampai tanggal 3 Oktober nanti"tambah Kafrawi. Sekedar informasi, sesi kedua kegiatan juga dilakukan sosialisai Peraturan KPU nomor 18 tahun 2023 tentang dana kampanye pemilihan umum kepada partai politik peserta pemilu tahun 2024.