Peningkatan Kapasitas Panwaslih Aceh Selatan Dalam Penanganan Pelanggaran Etik Pengawas Ad Hoc
|
Tapaktuan-Panwaslih Aceh Selatan Melakukan rapat internal bersama jajaran Sekretariat ( 29/10/2021).
Rapat ini dilakukan dalam rangka peningkatan kapasitas Panwaslih Aceh Selatan untuk penanganan kode etik penyelenggara pemilu di tingkat Ad-hoc.
Hadir sebagai narasumber dalam kegiatan ini Fahrul Rizha Yusuf, SH.MH. Kordiv Penanganan Pelanggaran Panwaslih Aceh yang juga di dampingi staf yang membidangi.
Dalam kegiatan ini fahrul memaparkan mekanisme-mekanisme penanganan pelanggaran etik Panwaslu ad hoc Dipaparkan fahrul, ada 3 dasar hukum dalam penanganan pelanggaran etik pengawas ad hoc. Pertama Perbawaslu 4 tahun 2019, kedua Peraturan DKPP nomor 2 tahun 2017 dan Perbawaslu nomor 7 tahun 2018.
Selain itu, ia juga memaparkan alur-alur dalam penanganan pelanggaran kode etik, mulai dari pemeriksaan alat bukti, waktu penanganan, klarifikasi, pengkajian sampai dengan status penanganan pelanggaran etik pengawas ad hoc.
Sesi kedua kegiatan juga dilakukan simulasi pembuatan format aduan sesuai dengan perbawaslu nomor 4 tahun 2019 yang dipandu oleh M.Rizal selaku staff penanganan pelanggaran Panwaslih Provinsi Aceh